Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Snb 1.Heri Ikbal, S.H
2.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3.Muhammad Rafiqan, S.H.
FARMANUDIN Bin Alm. JASMANUDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-115/L.1.23/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Ikbal, S.H
2Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3Muhammad Rafiqan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARMANUDIN Bin Alm. JASMANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.FARMANUDIN Bin Alm. JASMANUDIN
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa Farmanudin Bin Alm. Jasmanudin pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di tanjakan jalan di Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0822 1492 6628 menghubungi Sdra. Rusda (DPO) dengan nomor telepon 0812 6911 9330 melalui via telepon untuk memesan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya Sdra. Rusda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja di Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue tepatnya ditanjakan jalan, kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa pergi untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja ditempat yang sudah disepakati;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (Satu) kantong plastik besar warna hijau yang didalmnya berisikan Narkotika Jenis Ganja dari Sdra. Rusda (DPO), kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam semak-semak yang berada dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk disalah satu warung kopi yang berada dipinggir jalan Desa Lauke datang Saksi Richo Raasda dan Saksi Sujiarto beserta beberapa Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue lainnya mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Safii (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika Jenis Ganja kepada Saksi Safii (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) serta Terdakwa mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja di semak-semak dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue ke semak-semak yang berada dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue tempat Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja, setelah itu Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simeulu mengamankan Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa yaitu berupa 1 (Satu) kantong plastik besar warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas Koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari Sdra. Rusda (Nama Panggilan DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa akan membayar apabila Narkotika Jenis Ganja tersebut telah laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 75/60911/Narkoba/X/2023 hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna hijau yang didalamnya berisikan bungkusan kertas Koran yang didalamnya terdapat dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 775,31 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Tiga Puluh Satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 6763/NNF/2023 hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 atas nama Tersangka Farmanudin Bin Alm. Jasmanudin yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 27.84 (Dua Puluh Tujuh Koma Delapan Empat) gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait untuk membeli, menerima, menyimpan Narkotika Jenis Ganja baik untuk digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan maupun sebagai pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa Farmanudin Bin Alm. Jasmanudin hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam semak-semak yang berada dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0822 1492 6628 menghubungi Sdra. Rusda (DPO) dengan nomor telepon 0812 6911 9330 melalui via telepon untuk memesan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya Sdra. Rusda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja di Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue tepatnya ditanjakan jalan, kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa pergi untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja ditempat yang sudah disepakati;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (Satu) kantong plastik besar warna hijau yang didalmnya berisikan Narkotika Jenis Ganja dari Sdra. Rusda (DPO), kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam semak-semak yang berada dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk disalah satu warung kopi yang berada dipinggir jalan Desa Lauke datang Saksi Richo Raasda dan Saksi Sujiarto beserta beberapa Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue lainnya mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Safii (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika Jenis Ganja kepada Saksi Safii (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) serta Terdakwa mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja di semak-semak dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue ke semak-semak yang berada dipinggir jalan di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue tempat Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja, setelah itu Aparat Keppolisian Sat Res Narkoba Polres Simeulu mengamankan Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa yaitu berupa 1 (Satu) kantong plastik besar warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas Koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari Sdra. Rusda (Nama Panggilan DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa akan membayar apabila Narkotika Jenis Ganja tersebut telah laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 75/60911/Narkoba/X/2023 hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna hijau yang didalamnya berisikan bungkusan kertas Koran yang didalamnya terdapat dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 775,31 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Tiga Puluh Satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 6763/NNF/2023 hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 atas nama Tersangka Farmanudin Bin Alm. Jasmanudin yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 27.84 (Dua Puluh Tujuh Koma Delapan Empat) gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman baik untuk digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan maupun sebagai pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya