Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2024/PN Snb | 1.Arizal Maulana, S.H 2.Muhammad Rafiqan, S.H. 3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H. |
MANDARUSIN BIN ALM RAHIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2024/PN Snb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-506/L.1.23/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN PDM-09/Eoh.2/SML/04/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa MANDARUSIN BIN (ALM) RAHIMIN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Toko Jafar Tani yang beralamat di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Jufri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Jufri bersama dengan Saksi Rajuaini Rahmad pergi ke Toko Jafar Tani yang berada di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue untuk membeli obat hama padi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat Saksi Jufri sedang memesan obat hama padi, Terdakwa datang mendorong Saksi Jufri ke belakang sembari berkata “saya mau mengambil kunci!”. Setelah itu, Terdakwa langsung memukul Saksi Jufri sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kedua tangannya ke bagian muka dan mata sebelah kanan Saksi Jufri. Kemudian, Saksi Rajuani Rahmad dan Saksi Jafar yang sedang berada di lokasi langsung melerai dan menghentikan perbuatan Terdakwa; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/41/VER/2023 atas nama Saksi Jufri tertanggal 28 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Alindiorezz Febrama, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simuelue menunjukan bahwa pada bagian:
Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang Laki-Laki bernama Jufri, dari hasil pemeriksaan dijumpai bercak kemerahan pada tepi kanan bola mata, dan luka robek di pipi kiri berbentuk bulan sabit, luka lebam berwarna merah disertai bengkak pada pipi kanan, serta bercak kemerahan di leher, dengan ukuran seperti yang tertulis di atas dan telah mendapatkan pengobatan di RSUD Simeulue. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |