Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Snb 3.Sardinsyah
4.Hamsipar
Ridwan, A.Md Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sardinsyah
2Hamsipar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Falmen SiregarHamsipar
2Sri Falmen SiregarSardinsyah
3Idris, S.H.IHamsipar
4Idris, S.H.ISardinsyah
5Roni Daniel Tambunan, SHHamsipar
6Roni Daniel Tambunan, SHSardinsyah
7Gelora Sinaga, SHHamsipar
8Gelora Sinaga, SHSardinsyah
9Gokmauliate Sitinjak, SHHamsipar
10Gokmauliate Sitinjak, SHSardinsyah
11Christian P. Sinaga, SHHamsipar
12Christian P. Sinaga, SHSardinsyah
Tergugat
NoNama
1Ridwan, A.Md
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Simeulue
2Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
3Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrinudin, SH., MHBupati Simeulue
2Asmir Ismawan, SH.Bupati Simeulue
3Dr. Blucer W.Rajagukguk, SE.,SH.,M.Sc,Ak., CFrA., CA.CFEBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
4Drs. Gatot Tri Suryanta, M.SiBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
5Dherys Virgantara, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
6Erwin Wahyutrianto, SH.,CLABadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
7Awaluddin, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
8Bobby Ariawan, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
9Lukman Hakim, SH., CLABadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
10Muhammad Mahmudi, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
11Akbar Kurniawan, SH.,CLABadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
12Niken Widorini, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
13Neni Ariyanti, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
14Anggie Naditha Oktanesya, SH., LLM., CLABadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
15Fonti Hutajulu, SHBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
16Lisga Amelia Sasra, SH.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
17Dedet Darmadi, SHKejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
18Abrian Rahmat Fatahillah, SH., MHKejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
19M. Andri Mirmaska, SH.,MH.Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
20Heri Ikbal, S.H.Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
21Peti ZulianBupati Simeulue
22Raihan, S.H.IBupati Simeulue
23Agnes P. NuryuaningdyahBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cq. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Simelue untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan  penyelidikan/penyidikan terhadap Para Penggugat yang didasarkan pada surat perintah penyelidikan No:Printlid-02/L.1.23/Fd.1/09/2020 tanggal 16 September 2020 dan surat perintah penyidikan  No:Printdik-03/L.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
  3. Menyatakan Laporan keuangan Tergugat saat menjadi Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Simeulue pada Sekretariat Dewan pada DPRK Kabupaten Simeulue  tahun 2019 tidak sah secara hukum;--------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini;----
  5. Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan asli Tiket Perjalanan, Bill Hotel dan pengeluaran lain kepada Para Penggugat seketika setelah putusan dibacakan;----------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). Secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini di ucapkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar  seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.------------------------------------------------------------

Atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak