| Dakwaan |
III. D a k w a a n
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, Sdra. ZEBUA (DPO) datang kerumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan tujuan ingin menginap dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengantarkan dan menunjukkan kamar kepada Sdra. ZEBUA yang berada di atas rumah terdakwa lalu pada saat itu Sdra. ZEBUA mengeluarkan isi tas yang di bawanya dan memperlihatkan 1 (Satu) paket / bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan kaca pirex kepada terdakwa, kemudian sdra. ZEBUA mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama Sdra. ZEBUA menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di dalam kamar tamu rumah terdakwa tempat tidur Sdra. ZEBUA.
- Selanjutnya pada hari Jumát tanggal 15 Juli 2022 Sdra. ZEBUA pergi meninggalkan rumah terdakwa dan sekira Pukul 16.30 Wib terdakwa mengantarkan Sdra. ZEBUA ke pelabuhan Kolok Sinabang untuk kembali pulang kerumahnya, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib terdakwa di hubungi oleh Sdra. ZEBUA melalui handphone yang mana pada saat itu Sdra. ZEBUA sudah tiba di pelabuhan Singkil, lalu Sdra. ZEBUA mengatakan kepada terdakwa “bang Misnardi, itu ada sabu lengkap sama kaca pirek dan timbangan digital dan alat – alat bong saya simpan di dalam kompor rusak yang saya beli dari abang, kalau mau abang pakek sabu itu pakek aja bang tapi jangan banyak – banyak ya” kemudian terdakwa menjawab “sudah gila kau ya ZEBUA, itu kau buat mati saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “ya biar aj disitu dulu, nanti seminggu kedepan saya balik lagi, saya ambil bang” kemudian terdakwa mengatakan “gila kau ZEBUA itu sama juga kau cari mampus saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “aman itu bang, karna anak saya sakit, buru – buru saya lupa bang” kemudian terdakwa mengatakan “betul ya pulang kau ambil ini ZEBUA, karna ini bahaya sekali” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “betul saya ambil lagi bang, minggu depan saya sudah balik lagi bang, karna kayaknya ada peluang saya bagus saya beli barang – barang butut disana” kemudian terdakwa mengatakan “ok lah kalau begitu”, sekira pukul 09.10 Wib, setelah Sdra. ZEBUA selesai bicara dengan terdakwa melalui handphone lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanan yang sudah diberitahukan oleh Sdra. ZEBUA sebelumnya, kemudian terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah menggunakannya terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tempat minyak tanah kompor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya secara tiba – tiba datang Anggota Kepolisian Sat Narkoba dari Polres Simeulue yang di dampingi oleh masyarakat yaitu Saksi DARUL AMIN melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan rumah terdakwa, yang mana sebelumnya para saksi dari anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) orang laki – laki yang dicurigai melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi OPI ALDIANSYAH dan Saksi SUJIARTO berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bungkus/ paket sedang plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital / skill, 1 (Satu) buah pipet lurus, 1 (Satu) buah pipet yang sudah dibengkokkan, 4 (Empat) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya potongan – potongan plastik bening, 3 (Tiga) buah plastik klip kosong besar dan 6 (Enam) plastik klip kecil yang ditemukan di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam tempat minyak kompor yang rusak/tidak di pakai lagi dan menurut pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdra. ZEBUA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Simeulue guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pengadaian Cabang Sinabang Syariah pada hari Senin Tanggal 18 Bulan Juli tahun 2022 menerangkan adapun hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus/paket besar plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (Dua) bungkus/paket sedang plastik klip tembus padang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, milik tersangka MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN dengan total berat brutto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan ) gram telah dilakukan penimbangan bersih Narkotika jenis sabu tanpa plastik dengan berat Netto 4 (Empat) gram.
- Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Analisis laboratorium barang Bukti narkotika No. LAB. : 4138 / NNF /2022, tanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa barang bukti yaitu berupa A. 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Putih dengan berat bruto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan) gram, B. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine, milik Tersangka Atas Nama : MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN|, barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
----Bahwa ia terdakwa MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, Sdra. ZEBUA (DPO) datang kerumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan tujuan ingin menginap dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengantarkan dan menunjukkan kamar kepada Sdra. ZEBUA yang berada di atas rumah terdakwa lalu pada saat itu Sdra. ZEBUA mengeluarkan isi tas yang di bawanya dan memperlihatkan 1 (Satu) paket / bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan kaca pirex kepada terdakwa, kemudian sdra. ZEBUA mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama Sdra. ZEBUA menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di dalam kamar tamu rumah terdakwa tempat tidur Sdra. ZEBUA.
- Selanjutnya pada hari Jumát tanggal 15 Juli 2022 Sdra. ZEBUA pergi meninggalkan rumah terdakwa dan sekira Pukul 16.30 Wib terdakwa mengantarkan Sdra. ZEBUA ke pelabuhan Kolok Sinabang untuk kembali pulang kerumahnya, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib terdakwa di hubungi oleh Sdra. ZEBUA melalui handphone yang mana pada saat itu Sdra. ZEBUA sudah tiba di pelabuhan Singkil, lalu Sdra. ZEBUA mengatakan kepada terdakwa “bang Misnardi, itu ada sabu lengkap sama kaca pirek dan timbangan digital dan alat – alat bong saya simpan di dalam kompor rusak yang saya beli dari abang, kalau mau abang pakek sabu itu pakek aj bang tapi jangan banyak – banyak ya” kemudian terdakwa menjawab “sudah gila kau ya ZEBUA, itu kau buat mati saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “ya biar aj disitu dulu, nanti seminggu kedepan saya balik lagi, saya ambil bang” kemudian terdakwa mengatakan “gila kau ZEBUA itu sama juga kau cari mampus saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “aman itu bang, karna anak saya sakit, buru – buru saya lupa bang” kemudian terdakwa mengatakan “betul ya pulang kau ambil ini ZEBUA, karna ini bahaya sekali” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “betul saya ambil lagi bang, minggu depan saya sudah balik lagi bang, karna kayaknya ada peluang saya bagus saya beli barang – barang butut disana” kemudian terdakwa mengatakan “ok lah kalau begitu”, sekira pukul 09.10 Wib, setelah Sdra. ZEBUA selesai bicara dengan terdakwa melalui handphone lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanan yang sudah diberitahukan oleh Sdra. ZEBUA sebelumnya, kemudian terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah menggunakannya terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tempat minyak tanah kompor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya secara tiba – tiba datang Anggota Kepolisian Sat Narkoba dari Polres Simeulue yang di dampingi oleh masyarakat yaitu Saksi DARUL AMIN melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan rumah terdakwa, yang mana sebelumnya para saksi dari anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) orang laki – laki yang dicurigai melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi OPI ALDIANSYAH dan Saksi SUJIARTO berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bungkus/ paket sedang plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital / skill, 1 (Satu) buah pipet lurus, 1 (Satu) buah pipet yang sudah dibengkokkan, 4 (Empat) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya potongan – potongan plastik bening, 3 (Tiga) buah plastik klip kosong besar dan 6 (Enam) plastik klip kecil yang ditemukan di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam tempat minyak kompor yang rusak/tidak di pakai lagi dan menurut pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdra. ZEBUA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Simeulue guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pengadaian Cabang Sinabang Syariah pada hari Senin Tanggal 18 Bulan Juli tahun 2022 menerangkan adapun hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus/paket besar plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (Dua) bungkus/paket sedamg plastik klip tembus padang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, milik tersangka MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN dengan total berat brutto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan ) gram telah dilakukan penimbangan bersih Narkotika jenis sabu tanpa plastik dengan berat Netto 4 (Empat) gram.
- Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Analisis laboratorium barang Bukti narkotika No. LAB. : 4138 / NNF /2022, tanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa barang bukti yaitu berupa A. 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Putih dengan berat bruto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan) gram, B. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine, milik Tersangka Atas Nama : MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN|, barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KETIGA :
----Bahwa ia terdakwa MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, Sdra. ZEBUA (DPO) datang kerumah terdakwa yang berada di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan tujuan ingin menginap dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengantarkan dan menunjukkan kamar kepada Sdra. ZEBUA yang berada di atas rumah terdakwa lalu pada saat itu Sdra. ZEBUA mengeluarkan isi tas yang di bawanya dan memperlihatkan 1 (Satu) paket / bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan kaca pirex kepada terdakwa, kemudian sdra. ZEBUA mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama Sdra. ZEBUA menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terlebih dahulu Sdra. ZEBUA membuat bong yang telah dilubangi, lalu Sdra. ZEBUA membengkokkan pipet/ selalng kemudian memasukan kaca pirex kedalam pipet sebagai tempat untuk membakar Narkotika Jenis Sabu tersebut, selanjutnya Sdra. ZEBUA membuat kompor dari jarum suntik lalu setelah alat bong selesai terdakwa bersama Sdra. ZEBUA menikmati narkotika jenis sabu tersebut bersama - sama tepatnya di dalam kamar tamu rumah terdakwa tempat tidur Sdra. ZEBUA.
- Selanjutnya pada hari Jumát tanggal 15 Juli 2022 Sdra. ZEBUA pergi meninggalkan rumah terdakwa dan sekira Pukul 16.30 Wib terdakwa mengantarkan Sdra. ZEBUA ke pelabuhan Kolok Sinabang untuk kembali pulang kerumahnya, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 Wib terdakwa di hubungi oleh Sdra. ZEBUA melalui handphone yang mana pada saat itu Sdra. ZEBUA sudah tiba di pelabuhan Singkil, lalu Sdra. ZEBUA mengatakan kepada terdakwa “bang Misnardi, itu ada sabu lengkap sama kaca pirek dan timbangan digital dan alat – alat bong saya simpan di dalam kompor rusak yang saya beli dari abang, kalau mau abang pakek sabu itu pakek aj bang tapi jangan banyak – banyak ya” kemudian terdakwa menjawab “sudah gila kau ya ZEBUA, itu kau buat mati saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “ya biar aj disitu dulu, nanti seminggu kedepan saya balik lagi, saya ambil bang” kemudian terdakwa mengatakan “gila kau ZEBUA itu sama juga kau cari mampus saya” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “aman itu bang, karna anak saya sakit, buru – buru saya lupa bang” kemudian terdakwa mengatakan “betul ya pulang kau ambil ini ZEBUA, karna ini bahaya sekali” lalu Sdra. ZEBUA mengatakan “betul saya ambil lagi bang, minggu depan saya sudah balik lagi bang, karna kayaknya ada peluang saya bagus saya beli barang – barang butut disana” kemudian terdakwa mengatakan “ok lah kalau begitu”, sekira pukul 09.10 Wib, setelah Sdra. ZEBUA selesai bicara dengan terdakwa melalui handphone lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanan yang sudah diberitahukan oleh Sdra. ZEBUA sebelumnya, kemudian terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah menggunakannya terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tempat minyak tanah kompor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya secara tiba – tiba datang Anggota Kepolisian Sat Narkoba dari Polres Simeulue yang di dampingi oleh masyarakat yaitu Saksi DARUL AMIN melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan rumah terdakwa, yang mana sebelumnya para saksi dari anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) orang laki – laki yang dicurigai melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi OPI ALDIANSYAH dan Saksi SUJIARTO berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bungkus/ paket sedang plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital / skill, 1 (Satu) buah pipet lurus, 1 (Satu) buah pipet yang sudah dibengkokkan, 4 (Empat) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya potongan – potongan plastik bening, 3 (Tiga) buah plastik klip kosong besar dan 6 (Enam) plastik klip kecil yang ditemukan di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam tempat minyak kompor yang rusak/tidak di pakai lagi dan menurut pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdra. ZEBUA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Simeulue guna proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pengadaian Cabang Sinabang Syariah pada hari Senin Tanggal 18 Bulan Juli tahun 2022 menerangkan adapun hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus/paket besar plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (Dua) bungkus/paket sedamg plastik klip tembus padang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, milik tersangka MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN dengan total berat brutto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan ) gram telah dilakukan penimbangan bersih Narkotika jenis sabu tanpa plastik dengan berat Netto 4 (Empat) gram.
- Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Analisis laboratorium barang Bukti narkotika No. LAB. : 4138 / NNF /2022, tanggal 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa barang bukti yaitu berupa A. 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Putih dengan berat bruto 7,49 (Tujuh koma empat puluh Sembilan) gram, B. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine, milik Tersangka Atas Nama : MISNARDI Bin (Alm) BUSRAN|, barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |