Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Snb 1.KHAERUL HISAM, S.H., M.H.
2.ROBY SYAHPUTRA, S.H.,M.H
3.RENOL WEDI, S.H
4.Heri Ikbal, S.H
5.Arizal Maulana, S.H
SAIFUL ANWAR Bin AFFAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-204/L.1.23/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL HISAM, S.H., M.H.
2ROBY SYAHPUTRA, S.H.,M.H
3RENOL WEDI, S.H
4Heri Ikbal, S.H
5Arizal Maulana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR Bin AFFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sri Falmen Siregar, SHSAIFUL ANWAR Bin AFFAN
2Idris, S.H.ISAIFUL ANWAR Bin AFFAN
3Boturan N.P Simatupang, SH., MH.SAIFUL ANWAR Bin AFFAN
4Darwina Tri Wahyuni, SHSAIFUL ANWAR Bin AFFAN
5Okto Reniska Simbolon SH., MH.SAIFUL ANWAR Bin AFFAN
6Binka L.G Simatupang, SH., MH.SAIFUL ANWAR Bin AFFAN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair

Bahwa Terdakwa Saiful Anwar Bin Affan pada rentang waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kantor Cabang PT Aceh Lintas Sumatera Desa Serafon Kec. Alafan Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simeulue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa Saiful Anwar Bin Affan ditunjuk menjadi Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera di Simeulue berdasarkan Akta Notaris Nadia, SH, M. Kn di Banda Aceh Nomor akta 12 oleh saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera yang didirikan berdasarkan akta Notaris Sabaruddin Salam, SH, SpN di Banda Aceh nomor akta 140 dan berdasarkan penunjukkan Terdakwa selaku Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera, Terdakwa bertugas melakukan kegiatan usaha untuk dan atas nama PT Aceh Lintas Sumatera yang sesuai dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Aceh Lintas Sumatera  di wilayah Kabupaten Simeulue danTerdakwa mendapatkan gaji selaku Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera di Simeulue sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan;

Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Terdakwa selaku Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera di Kab. Simeulue melakukan kerjasama penyewaan peralatan dan material dengan PT Bohana Jaya Nusantara sebagai dukungan PT Aceh Lintas Sumatera kepada PT Bohana Jaya Nusantara dalam pengerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot- Serafon dari Dinas PUPR Kab. Simeulue berupa Excavator, Motor Greder, Compact, AMP, dan Dump Truck serta material berupa aspal curah, abu batu juga pasir;

Bahwa selama pengerjaan proyek peningkatan jalan Simpang Patriot-Serafon yang dilakukan oleh PT Bohana Jaya Nusantara, Terdakwa menggunakan alat berat dan material milik PT Aceh Lintas Sumatera hingga pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue pada tanggal 12 Januari 2022 sesuai ketentuan dalam kontrak sehingga PT Bohana Jaya Nusantara berhak menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak yang dibuat antara PT Bohana Jaya Nusantara dengan Dinas PUPR Kab.Simeulue;

Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Dinas PUPR Kabupaten Simeulue telah membayarkan seluruh biaya pengerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot-Serafon seluruhnya sesuai yang tertera dalam kontrak antara Dinas PUPR Kab. Simeulue dengan PT Bohana Jaya Nusantara termasuk di dalamnya biaya penggunaan alat berat serta material milik PT Aceh Lintas Sumatera yang digunakan oleh PT Bhana Jaya Nusantara;

Bahwa biaya penggunaan material yang dan alat berat milik PT Aceh Lintas Sumatera yang digunakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara yaitu:

  1. Jasa pemakaian alat berat, jasa produksi AMP dan Dumptruck sebesar Rp. 1.900.395.200,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  2. Jasa paving set sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah);
  3. Material dengan rincian:
  1. Aspal drum (shell curah) 37.000 Kg (185 drum) x Rp. 12.800,-= Rp. 473.600.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Abu batu 60 m3 x Rp. 750.000,- = Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  3. Pasir ayak 275 m3 x Rp. 650.000,- = Rp. 178.750.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Maka total biaya material sejumlah Rp. 697.350.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total tagihan PT Aceh Lintas Sumatera kepada PT Bohana Jaya Nusantara berjumlah Rp. 2.738.745.200,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);

Bahwa dari penggunaan material dan alat milik PT Aceh Lintas Sumatera oleh PT Bohana Jaya Nusantara, telah dibayarkan seluruhnya oleh PT Bohana Jaya Nusantara kepada PT Aceh Lintas Sumatera Cabang Simeulue melalui Terdakwa kecuali biaya Jasa Paving Set sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang dibayarkan langsung oleh saksi Edward ke rekening saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera sehingga jumlah pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa dari PT Bohana Jaya Nusantara berjumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);-

Bahwa hasil pembayaran dari PT Bohana Jaya Nusantara sebesar Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) tidak Terdakwa setorkan ke rekening perusahaan PT Aceh Lintas Sumatera ataupun rekening saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera namun digunakkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Direktur Cabang kepada Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera, sehingga PT Aceh Lintas Sumatera mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;

Subsidair

Bahwa Terdakwa Saiful Anwar Bin Affan pada rentang waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kantor Cabang PT Aceh Lintas Sumatera Desa Serafon Kec. Alafan Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simeulue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa Saiful Anwar Bin Affan ditunjuk menjadi Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera di Simeulue berdasarkan Akta Notaris Nadia, SH, M. Kn di Banda Aceh Nomor akta 12 oleh saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera yang didirikan berdasarkan akta Notaris Sabaruddin Salam, SH, SpN di Banda Aceh nomor akta 140 dan berdasarkan penunjukkan Terdakwa selaku Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera, Terdakwa bertugas melakukan kegiatan usaha untuk dan atas nama PT Aceh Lintas Sumatera yang sesuai dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PT Aceh Lintas Sumatera  di wilayah Kabupaten Simeulue;

Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Terdakwa selaku Direktur Cabang PT Aceh Lintas Sumatera di Kab. Simeulue melakukan kerjasama penyewaan peralatan dan material dengan PT Bohana Jaya Nusantara sebagai dukungan PT Aceh Lintas Sumatera kepada PT Bohana Jaya Nusantara dalam pengerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot- Serafon dari Dinas PUPR Kab. Simeulue berupa Excavator, Motor Greder, Compact, AMP, dan Dump Truck serta material berupa aspal curah, abu batu juga pasir;

Bahwa selama pengerjaan proyek peningkatan jalan Simpang Patriot-Serafon yang dilakukan oleh PT Bohana Jaya Nusantara, Terdakwa menggunakan alat berat dan material milik PT Aceh Lintas Sumatera hingga pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue pada tanggal 12 Januari 2022 sesuai ketentuan dalam kontrak sehingga PT Bohana Jaya Nusantara berhak menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak yang dibuat antara PT Bohana Jaya Nusantara dengan Dinas PUPR Kab.Simeulue;-

Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Dinas PUPR Kabupaten Simeulue telah membayarkan seluruh biaya pengerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot -Serafon seluruhnya sesuai yang tertera dalam kontrak antara Dinas PUPR Kab. Simeulue dengan PT Bohana Jaya Nusantara termasuk di dalamnya biaya penggunaan alat berat serta material milik PT Aceh Lintas Sumatera yang digunakan oleh PT Bhana Jaya Nusantara;-

Bahwa biaya penggunaan material yang dan alat berat milik PT Aceh Lintas Sumatera yang digunakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara yaitu:

  1. Jasa pemakaian alat berat, jasa produksi AMP dan Dumptruck sebesar Rp. 1.900.395.200,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  2. Jasa paving Set sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah);
  3. Material dengan rincian:
  1. Aspal drum (shell curah) 37.000 Kg (185 drum) x Rp. 12.800,-= Rp. 473.600.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Abu batu 60 m3 x Rp. 750.000,- = Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  3. Pasir ayak 275 m3 x Rp. 650.000,- = Rp. 178.750.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Maka total biaya material sejumlah Rp. 697.350.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total tagihan PT Aceh Lintas Sumatera kepada PT Bohana Jaya Nusantara berjumlah Rp. 2.738.745.200,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);

Bahwa dari penggunaan material dan alat milik PT Aceh Lintas Sumatera oleh PT Bohana Jaya Nusantara, telah dibayarkan seluruhnya oleh PT Bohana Jaya Nusantara kepada PT Aceh Lintas Sumatera Cabang Simeulue melalui Terdakwa kecuali biaya Jasa Paving Set sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang dibayarkan langsung oleh saksi Edward ke rekening saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera sehingga jumlah pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa dari PT Bohana Jaya Nusantara berjumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);-

Bahwa hasil pembayaran dari PT Bohana Jaya Nusantara sebesar Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) tidak Terdakwa setorkan ke rekening perusahaan PT Aceh Lintas Sumatera ataupun rekening saksi Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera namun digunakkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Direktur Cabang kepada Yusdi selaku Direktur Utama PT Aceh Lintas Sumatera, sehingga PT Aceh Lintas Sumatera mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-

 

Pihak Dipublikasikan Ya