Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon selaku wali dan ibu kandung dari anak di bawah umur, Muhammad Al Ghufron Arista, untuk menjual satu bagian dari sebidang tanah seluas 671 m?2; (enam ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Kelurahan Meunasah Papeun Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 01.03.000011155.0 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, yang merupakan harta waris milik anak tersebut.
|