INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Snb | ROSNAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Snb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan secarah sah secara hukum perbaikan tanggal dan bulan lahir serta nama orang tua Pemohon; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk mencatat perbaikan tersebut pada kutipan Akta Kelahiran Nomor Dispensasi 7937D-III/IX-08 yang semula tercantum pemohon lahir tanggal 03 Oktober 1982 dan orang tua pemohon bernama BAUDIN untuk selanjutnya diperbaiki menjadi lahir tanggal 07 Agustus 1982 dan orang tua pemohon bernama SAUDIN 4. Penetapan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |