Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yaitu kelalain Tergugat IX tidak melakukan pengawasan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat; VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyebabkan kerugian Penggugat;
- Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat I membatalkan Surat Keputusan (SK) Tergugat III sebagai pejabat fungsional pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue Karena diduga Tergugat III memiliki ijazah strata 1 palsu;
- Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membuka hasil uapload penawaran di persidangan pemenang tender PT. PUGA MANDIRI GRUP melalui system aplikasi diselver LPSE Kabupaten Simeulue, tender proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan;
- Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat VIII agar menghentikan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan hingga adanya kepastian hukum untuk Penggugat;
- Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat serta diumumkan dimedia cetak;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat berupa biaya penyusunan dokumen penawaraan pada saat mengikuti proses Tender sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I membayar kerugian materi yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.229.730.954,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR.
Apabila majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono). |