Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Snb PT. Aceh Lintas Sumatera Saiful Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Aceh Lintas Sumatera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Najmuddin, S.H.PT. Aceh Lintas Sumatera
Tergugat
NoNama
1Saiful Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.Saiful Anwar
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bohana Jaya Nusantara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. Bohana Jaya Nusantara telah menyewa alat berat dan menggunakan material milik PT. Aceh Lintas Sumatera, dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Jasa pemakaian alat berat Exavator, Motor Greder,

Compac, AMP dan Dumptruck seharga                          Rp. 1.900.395.200,-

  • Jasa Paving Set seharga                                                   Rp.    141.000.000,-
  • Material:
  1. Asphalt drum (shell curah)  37.000 kg

        (185 drum) x Rp. 12.800,-=                                             Rp.    473.600.000,-

  1. Abu batu 60 m3 x Rp. 750.000,- =                                Rp.      45.000.000,-
  2. Pasir ayak 275 m3 x Rp. 650.000,- =                           Rp.    178.750.000,- 

                                              Jumlah                                         Rp. 2.738.745.200,-

(dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah)

  1. Menyatakan PT. Bohana Jaya Nusantara telah menyerahkan uang sewa alat berat dan penggunaan material milik PT. Aceh Lintas Sumatera kepada Tergugat sejumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Akta Pembentukan Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera Di Kabupaten Simeulu, No. 12, Tanggal 21 Juni 2019, karena telah menyewakan alat berat dan pemakaian material milik PT. Aceh Lintas Sumatera sebagaimana tersebut pada petitum 2 (dua) di atas dan tidak menyerahkan atau menyetor uang harga sewa alat berat dan pemakaian material kepada PT. Aceh Lintas Sumatera;
  3. Menghukum Terggugat untuk menyerahkan uang dari hasil sewa alat berat dan pemakaian meterial oleh PT. Bohana Jaya Nusantara sejumlah Rp. 2.597.745.200,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat atau ke rekening PT. Aceh Lintas Sumatera secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslah) atas objek:

 

  1. 1 (satu) unit Asphalt Mixing Plant (AMP),   Merek/Tipe LB-1000/Batch,  Kapasitas  1000 kg/Batch/60-80 Ton/Jam, Bahan Bakar Minyak Solar, yang terletak di Desa Kuala Makmur, Kabupaten Simeulu;
  2. Sebidang tanah beserta rumah di atasnya yang terletak di Jln. T. Iskandar Lr. Tgk. Batak, Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Lr. Hj. Nek Nabet/Lr. Tgk. Batak;
  • Selatan berbatas dengan tanah kuburan;
  • Barat berbatas dengan tanah Abdullah dan Muhammad Yusuf;
  • Timur berbatas dengan Lr. Hj. Nek Nabet.

Sah dan berharga.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat  lalai dalam menjalan isi putusan dalam perkara ini yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan serta-merta meskipun Tergugat dan Turut Tergugat menempuh upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak