Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Snb 1.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
2.BADRUNSYAH, S.H
3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
AFREJA SETIAWAN Bin AGUS WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-840/L.1.23/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
2BADRUNSYAH, S.H
3MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFREJA SETIAWAN Bin AGUS WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

Kesatu

------ Bahwa terdakwa Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Lr. Tauhau Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue datang saksi Suhadi Bin Tukumin dan mengajak terdakwa pergi ke rumah saksi Suhadi, selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi pergi menuju ke rumah saksi Suhadi yang beralamat di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. sesampainya di rumah saksi Suhadi, terdakwa mengobrol sambil beristirahat. Kemudian sekira pukul 15.00 saksi Suhadi menyuruh terdakwa untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani (DPO) di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan saksi Suhadi menunggu dirumah, kemudian terdakwa pergi ke makam pahlawan Desa Suka Karya dan bertemu dengan Sdr. Zaldi Afridani. Kemudian Sdr. Zaldi Afridani menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke rumah saksi Suhadi. Sesampainya di rumah saksi Suhadi sekira pukul 15.15 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ada di saku sebelah kiri terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi Suhadi menerima 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut. --

----- Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah saksi Suhadi bersama dengan saksi Suhadi, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah saksi Suhadi dan melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar saksi Suhadi serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar saksi Suhadi. Selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----

------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:

  1. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,

Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Lr. Tauhau Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue datang saksi Suhadi Bin Tukumin dan mengajak terdakwa pergi ke rumah saksi Suhadi, selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi pergi menuju ke rumah saksi Suhadi yang beralamat di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. sesampainya di rumah saksi Suhadi, terdakwa mengobrol sambil beristirahat. Kemudian sekira pukul 15.00 saksi Suhadi menyuruh terdakwa untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani (DPO) di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan saksi Suhadi menunggu dirumah, kemudian terdakwa pergi ke makam pahlawan Desa Suka Karya dan bertemu dengan Sdr. Zaldi Afridani. Kemudian Sdr. Zaldi Afridani menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke rumah saksi Suhadi. Sesampainya di rumah saksi Suhadi sekira pukul 15.15 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ada di saku sebelah kiri terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi Suhadi menerima 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut. 

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah saksi Suhadi bersama dengan saksi Suhadi, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah saksi Suhadi dan melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar saksi Suhadi serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar saksi Suhadi. Selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:

  1. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,

Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Lr. Tauhau Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue datang saksi Suhadi Bin Tukumin dan mengajak terdakwa pergi ke rumah saksi Suhadi, selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi pergi menuju ke rumah saksi Suhadi yang beralamat di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Sesampainya di rumah saksi Suhadi, terdakwa mengobrol sambil beristirahat. Kemudian sekira pukul 12.00 saksi Suhadi memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut narkotika jenis sabu tersebut terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap (bong) yang mana alat hisap tersebut juga terdakwa peroleh dari saksi Suhadi. -----------

----- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 saksi Suhadi menyuruh terdakwa untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani (DPO) di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan saksi Suhadi menunggu dirumah, kemudian terdakwa pergi ke makam pahlawan Desa Suka Karya dan bertemu dengan Sdr. Zaldi Afridani. Kemudian Sdr. Zaldi Afridani menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke rumah saksi Suhadi. Sesampainya di rumah saksi Suhadi sekira pukul 15.15 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ada di saku sebelah kiri terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi Suhadi menerima 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut 

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah saksi Suhadi bersama dengan saksi Suhadi, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah saksi Suhadi dan melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar saksi Suhadi serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar saksi Suhadi. Selanjutnya terdakwa dan saksi Suhadi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:

  1. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,

Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya