Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
- Menyatakan Sah Surat Kontrak Kerja Nomor : 10/IX/2020 Tanggal 29 Agustus 2020 tentang Surat Kontrak Kerja.
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.
|