Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
HERDI BIN HARISUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-566/L.1.23/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDI BIN HARISUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HERDI BIN HARISUDIN pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel yang berada di Desa Silengas Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Ramadansyah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Ramadansyah pergi ke bengkel yang berada di Desa Silengas Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue untuk mengganti oli sepeda motor miliknya, kemudian Saksi Ramadansyah berbicara dengan mekanik bengkel yang menanyakan kepada Saksi Ramadansyah oli apa yang digunakannya, lalu terdakwa yang sedang berada di bengkel tersebut tiba-tiba memotong pembicaraan Saksi Ramadansyah dengan mengatakan “Mana ada tahu dia madan tu apa oli sepeda motornya” kemudian Saksi Ramadansyah tidak menanggapi perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati Saksi Ramadansyah yang sedang duduk lalu mengatakan “Kalau di medan kamu sudah disodomi”, yang mana Saksi Ramadansyah tetap tidak menanggapinya. Setelah selesai mengganti oli sepeda motor kemudian Saksi Ramadansyah menghampiri terdakwa dan menanyakan maksud terdakwa mengatakan hal tersebut lalu terdakwa menjawab “Memang begitu saya bercanda” kemudian Saksi Ramadansyah mengatakan kepada terdakwa “Mungkin sama saya bisa bercandanya begini, tapi kalau sama orang lain belum tentu bisa, pasti dilawannya”. Setelah mendengar perkataan Saksi Ramadansyah, terdakwa kesal lalu langsung memukul Saksi Ramadansyah dengan menggunakan tangan kanannya dalam posisi yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah bagian bibir dan bagian kiri kepala diatas telinga Saksi Ramadansyah. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ramadansyah mengalami luka di bagian bibir. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400/2522/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Istiqamah Sawir, selaku dokter pada UPTD Puskesmas Teupah Barat menerangkan bahwa benar Saksi Ramadansyah adalah pasien yang datang ke UPTD Puskesmas Teupah Barat pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 12.41 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ramadansyah dan terdapat luka lecet di bibir bawah dengan ukuran + 1 cm. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya