Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Snb AHASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHASIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.AHASIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tahun Lahir pada Kutipan akta kelahiran Pemohon No.1106-LT-29122012-0337 dari tanggal 25 bulan Agustus Tahun 1973 diubah menjadi tanggal 25 bulan Agustus Tahun 1966;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tahun Lahir Pemohon tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak