Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan Rumah Toko (Ruko) dengan luas ± 153 M2 kapling nomor 4 sebagaimana dalam sertifikat hak milik No.214 Tahun 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Simeulue atas nama pemegang hak ALAN NIARJO dengan perubahan peralihan hak atas nama pemegang hak NOVI ARIANTO tanggal 19 September 2016, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Tgk. Diujung;
- Sebelah Timur berbatas dengan Risfanita;
- Sebelah Utara berbatas dengan Alan Niarjo;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alan Niarjo;
adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak yang menerima hak darinya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan ruko (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:Kerugian materiil yang dapat dibayangkan apabila tanah dan ruko Penggugat manfaatkan berdagang atau disewakan, dari Bulan Januari 2017 s/d bulan September 2017 = 9 Bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), sedangkan kerugian immateril/moral harga diri Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan diatas tanah tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari, atas kelalaian ataupun keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dipersidangan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sinabang / Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |