Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Snb Novi Arianto 1.Risfanita
2.Alan Niarjo
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novi Arianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Risfanita
2Alan Niarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  3. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan Rumah Toko (Ruko) dengan luas ± 153 M2 kapling nomor 4 sebagaimana dalam sertifikat hak milik No.214 Tahun 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Simeulue atas nama pemegang hak ALAN NIARJO dengan perubahan peralihan hak atas nama pemegang hak NOVI ARIANTO tanggal 19 September 2016, dengan batas-batas:
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Tgk. Diujung;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Risfanita;
  • Sebelah Utara berbatas dengan Alan Niarjo;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Alan Niarjo;

adalah sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak yang menerima hak darinya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan ruko (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan tanpa beban apapun;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:Kerugian materiil yang dapat dibayangkan apabila tanah dan ruko Penggugat manfaatkan berdagang atau disewakan, dari Bulan Januari 2017 s/d bulan  September 2017 = 9 Bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), sedangkan kerugian immateril/moral harga diri Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan diatas tanah tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari, atas kelalaian ataupun keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dipersidangan.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  6. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR:

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sinabang / Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak