Dakwaan |

|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Jln. Tengku Diujung No. 18 Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
Telp/Fax : 0650-21058 / 0650-21456.
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-05/Eoh.2/SML/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
YOGI SUCI RAMADANI Bin Alm. MARKUDING;
1109010512030001;
Kuta Padang
21 Tahun / 05 Desember 2003
Laki-Laki;
Indonesia;
Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue;
Islam;
Belum bekerja;
SD (tidak tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Ditangkap dan ditahan dalam perkara lain.
- DAKWAAN
PRIMAIR
------------Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB (malam hari) terdakwa masuk tanpa izin ke Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di Doorsmer tersebut terdakwa berusaha untuk mengambil sepeda motor merek HONDA CRF 150L menggunakan beberapa kunci seperti tang dan obeng yang terdakwa ambil dari atas meja Doorsmer, namun terdakwa tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk SCOOPY berwarna PUTIH HITAM dengan Nopol BL 4268 CN dengan Nomor Rangka MH1JM311XJK786651 dan Nomor Mesin JM31E1782661 beserta anak kunci yang sudah melekat pada sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan agar tidak menimbulkan suara dan setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung menyalakan sepeda motor menggunakan anak kunci yang sudah melekat lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Hadi Sumardin sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi Hadi Sumardin mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------
SUBSIDAIR
------------Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa masuk tanpa izin ke Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di Doorsmer tersebut terdakwa berusaha untuk mengambil sepeda motor merek HONDA CRF 150L menggunakan beberapa kunci seperti tang dan obeng yang terdakwa ambil dari atas meja Doorsmer, namun terdakwa tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk SCOOPY berwarna PUTIH HITAM dengan Nopol BL 4268 CN dengan Nomor Rangka MH1JM311XJK786651 dan Nomor Mesin JM31E1782661 beserta anak kunci yang sudah melekat pada sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan agar tidak menimbulkan suara dan setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung menyalakan sepeda motor menggunakan anak kunci yang sudah melekat lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Hadi Sumardin sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi Hadi Sumardin mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------
Sinabang, 10 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199610162020121012
|
|