Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Snb | YURLINA IDA | ARSAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Snb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum perjanjian menikah secara hukum dan Perundang-undangan antara Penggugat dan Tergugat menurut hukum adalah sah; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil pemeliharaan dan pengasuhan anak dan biaya hidup Penggugat selama 3 (tiga) Tahun 4 (empat) bulan atau 40 bulan lamanya yakni 40 X 4.000.000-,/bulan adalah sejumlah Rp. 160. 000.000,- (seratus enam puluh juta Halaman 5 dari 5 halaman Gugatan YURLINA IDA rupiah); dan Kerugian Immateril sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk mengurus Pengesahan (legalitas) anak yang bernama SITI ARSYANA PUTRI LESTARI lahir di Sinabang pada tanggal 5 Juni tahun 2023 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Tergugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengurus Surat Izin Poligami dari atasannya di tempat kerja, dalam hal ini adalah pejabat berwenang di instansi tempat PNS tersebut bekerja dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Tergugat wajib mendapatkan izin dari atasannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung sejak adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; SUBSIDAIR: Bilamana Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |