Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Snb 1.BADRUNSYAH, S.H
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
HAMKA RUDIN Bin Alm. M. HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/L.1.23/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, S.H
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA RUDIN Bin Alm. M. HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idris, S.H.IHAMKA RUDIN Bin Alm. M. HALIM
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa HAMKA RUDIN BIN ALM. M. HALIM pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lamamek Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa merasakan sakit pada bagian kemaluannya hingga mengeluarkan kencing darah, saat itu terdakwa menduga bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh ramuan/racun yang sengaja dimasukkan oleh Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, Saksi Jimaldin, Saksi Wahyudi Kurniawan ke dalam minuman terdakwa. Setelah menduga hal tersebut, terdakwa langsung berencana untuk melukai para saksi dengan cara mempersiapkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu yang ada dirumahnya, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu miliknya pergi menuju ke rumah Saksi Yurlidin Bin Alm. Matjinal yang beralamat Desa Lamamek, Kec. Simeulue Barat, Kab. Simeulue. Setibanya terdakwa di rumah Saksi Yurlidin, terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Yurlidin kemudian Saksi Yurlidin membuka pintu rumahnya dan melihat kedatangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parangnya menggunakan tangan kanannya ke arah lengan bawah tangan kanan Saksi Yurlidin, kemudian Saksi Yurlidin berusaha berlari ke luar rumahnya sembari membangunkan Saksi Depri Sastrawan Bin Alm. M. Masri S yang sedang tidur di ruang tamu rumah Saksi Yurlidin untuk berlari ke luar rumah menghindari terdakwa, namun dikarenakan saat itu pintu belakang rumah Saksi Yurlidin masih dalam keadaan terkunci, terdakwa yang melihat Saksi Depri Sastrawan langsung mengejar lalu terdakwa mengayunkan parangnya beberapa kali ke arah tubuh bagian belakang Saksi Depri Sastrawan hingga akhirnya Saksi Depri Sastrawan dan Saksi Yurlidin berhasil ke luar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Terdakwa yang masih belum puas lalu masuk ke dalam kamar Saksi Jimaldin kemudian mengayunkan parangnya ke arah Saksi Jimaldin, akan tetapi karena terhalang oleh kelambu sehingga Saksi Jimaldin hanya terkena di tubuh bagian belakang.
  • Setelah mendengar keributan di luar rumah Saksi Yurlidin, terdakwa langsung menuju ke luar rumah tersebut dan mengejar Saksi Yurlidin yang saat itu berada di halaman depan rumahnya hingga akhirnya terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah bahu bagian kanan Saksi Yurlidin. Dengan keadaan kesakitan Saksi Yurlidin berteriak meminta pertolongan dan berlari menjauh dari terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi Wahyudi Kurniawan Bin Alm. Murti Pasaribu selaku Kepala Dusun Suka Jaya Desa Lamamek dan melihat Saksi Yurlidin dalam kondisi terluka, Saksi Wahyudi Kurniawan yang juga melihat terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang bertanya “kenapa bisa kek gini kejadiannya”. Mendengar perkataan Saksi Wahyudi Kurniawan kemudian terdakwa langsung mengejar Saksi Wahyudi Kurniawan. Menyadari hal tersebut, Saksi Wahyudi Kurniawan lalu melarikan diri dari terdakwa, akan tetapi Saksi Wahyudi Kurniawan terjatuh hingga akhirnya terdakwa tanpa mempedulikan Saksi Wahyudi Kurniawan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian kiri dan lengan atas bagian kiri. Ketika terdakwa hendak mengayunkan kembali parangnya ke arah Saksi Wahyudi Kurniawan, Saksi Wahyudi Kurniawan lantas menahan parang terdakwa dengan memegang parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga terjadi tarik menarik antara Saksi Wahyudi Kurniawan dan terdakwa, namun parang yang ditahan oleh Saksi Wahyudi Kurniawan terlepas, kemudian terdakwa langsung mengayunkan kembali parang terdakwa ke arah pangkal ibu jari tangan kanan Saksi Wahyudi Kurniawan hingga akhirnya Saksi Wahyudi Kurniawan yang dalam kondisi terluka berhasil berlari menghindari terdakwa untuk meminta pertolongan.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/0439/PKM/2025, Nomor : 400.7/0440/PKM/2025, dan Nomor : 400.7/0438/PKM/2025 masingmasing tanggal 03 Juni 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rika Heldiana, selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Simeulue Barat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Saksi Yurlidin : Terdapat luka robek pada bahu bagian kanan dengan ukuran kurang lebih enam cm kali tiga cm kali 2 cm dan luka robek pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran kurang lebih empat cm kali dua cm kali dua koma lima cm.
  2. Saksi Depri Sastrawan : Terdapat luka robek pada bagian punggung kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu koma lima cm kali nol koma dua cm kali nol koma tiga cm.
  3. Saksi Wahyudi Kurniawan : Terdapat luka robek pada kepala bagian kiri dengan ukuran kurang lebih tiga cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, luka robek pada lengan kiri atas dengan ukuran kurang lebih empat cm kali nol koma lima cm kali satu cm, luka robek pada pangkal ibu jari tangan kanan dengan ukuran kurang lebih lima cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, dan luka robek pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih enam cm kali satu cm kali satu koma lima cm.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, dan Saksi Wahyudi Kurniawan, para saksi jatuh sakit dan mengalami lukaluka hingga harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di Puskesmas Simeulue Barat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa HAMKA RUDIN BIN ALM. M. HALIM pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lamamek Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa merasakan sakit pada bagian kemaluannya hingga mengeluarkan kencing darah, saat itu terdakwa menduga bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh ramuan/racun yang sengaja dimasukkan oleh Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, Saksi Jimaldin, Saksi Wahyudi Kurniawan ke dalam minuman terdakwa. Setelah menduga hal tersebut, terdakwa langsung berencana untuk melukai para saksi dengan cara mempersiapkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu yang ada dirumahnya, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu miliknya pergi menuju ke rumah Saksi Yurlidin Bin Alm. Matjinal yang beralamat Desa Lamamek, Kec. Simeulue Barat, Kab. Simeulue. Setibanya terdakwa di rumah Saksi Yurlidin, terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Yurlidin kemudian Saksi Yurlidin membuka pintu rumahnya dan melihat kedatangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parangnya menggunakan tangan kanannya ke arah lengan bawah tangan kanan Saksi Yurlidin, kemudian Saksi Yurlidin berusaha berlari ke luar rumahnya sembari membangunkan Saksi Depri Sastrawan Bin Alm. M. Masri S yang sedang tidur di ruang tamu rumah Saksi Yurlidin untuk berlari ke luar rumah menghindari terdakwa, namun dikarenakan saat itu pintu belakang rumah Saksi Yurlidin masih dalam keadaan terkunci, terdakwa yang melihat Saksi Depri Sastrawan langsung mengejar lalu terdakwa mengayunkan parangnya beberapa kali ke arah tubuh bagian belakang Saksi Depri Sastrawan hingga akhirnya Saksi Depri Sastrawan dan Saksi Yurlidin berhasil ke luar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Terdakwa yang masih belum puas lalu masuk ke dalam kamar Saksi Jimaldin kemudian mengayunkan parangnya ke arah Saksi Jimaldin, akan tetapi karena terhalang oleh kelambu sehingga Saksi Jimaldin hanya terkena di tubuh bagian belakang.
  • Setelah mendengar keributan di luar rumah Saksi Yurlidin, terdakwa langsung menuju ke luar rumah tersebut dan mengejar Saksi Yurlidin yang saat itu berada di halaman depan rumahnya hingga akhirnya terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah bahu bagian kanan Saksi Yurlidin. Dengan keadaan kesakitan Saksi Yurlidin berteriak meminta pertolongan dan berlari menjauh dari terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi Wahyudi Kurniawan Bin Alm. Murti Pasaribu selaku Kepala Dusun Suka Jaya Desa Lamamek dan melihat Saksi Yurlidin dalam kondisi terluka, Saksi Wahyudi Kurniawan yang juga melihat terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang bertanya “kenapa bisa kek gini kejadiannya”. Mendengar perkataan Saksi Wahyudi Kurniawan kemudian terdakwa langsung mengejar Saksi Wahyudi Kurniawan. Menyadari hal tersebut, Saksi Wahyudi Kurniawan lalu melarikan diri dari terdakwa, akan tetapi Saksi Wahyudi Kurniawan terjatuh hingga akhirnya terdakwa tanpa mempedulikan Saksi Wahyudi Kurniawan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian kiri dan lengan atas bagian kiri. Ketika terdakwa hendak mengayunkan kembali parangnya ke arah Saksi Wahyudi Kurniawan, Saksi Wahyudi Kurniawan lantas menahan parang terdakwa dengan memegang parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga terjadi tarik menarik antara Saksi Wahyudi Kurniawan dan terdakwa, namun parang yang ditahan oleh Saksi Wahyudi Kurniawan terlepas, kemudian terdakwa langsung mengayunkan kembali parang terdakwa ke arah pangkal ibu jari tangan kanan Saksi Wahyudi Kurniawan hingga akhirnya Saksi Wahyudi Kurniawan yang dalam kondisi terluka berhasil berlari menghindari terdakwa untuk meminta pertolongan.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/0439/PKM/2025, Nomor : 400.7/0440/PKM/2025, dan Nomor : 400.7/0438/PKM/2025 masingmasing tanggal 03 Juni 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rika Heldiana, selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Simeulue Barat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Saksi Yurlidin : Terdapat luka robek pada bahu bagian kanan dengan ukuran kurang lebih enam cm kali tiga cm kali 2 cm dan luka robek pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran kurang lebih empat cm kali dua cm kali dua koma lima cm.
  2. Saksi Depri Sastrawan : Terdapat luka robek pada bagian punggung kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu koma lima cm kali nol koma dua cm kali nol koma tiga cm.
  3. Saksi Wahyudi Kurniawan : Terdapat luka robek pada kepala bagian kiri dengan ukuran kurang lebih tiga cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, luka robek pada lengan kiri atas dengan ukuran kurang lebih empat cm kali nol koma lima cm kali satu cm, luka robek pada pangkal ibu jari tangan kanan dengan ukuran kurang lebih lima cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, dan luka robek pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih enam cm kali satu cm kali satu koma lima cm.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, dan Saksi Wahyudi Kurniawan, para saksi jatuh sakit dan mengalami lukaluka hingga harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di Puskesmas Simeulue Barat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa HAMKA RUDIN BIN ALM. M. HALIM pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lamamek Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa merasakan sakit pada bagian kemaluannya hingga mengeluarkan kencing darah, saat itu terdakwa menduga bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh ramuan/racun yang sengaja dimasukkan oleh Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, Saksi Jimaldin, Saksi Wahyudi Kurniawan ke dalam minuman terdakwa. Setelah menduga hal tersebut, terdakwa langsung berencana untuk melukai para saksi dengan cara mempersiapkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu yang ada dirumahnya, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah parang besi dengan pegangan kayu miliknya pergi menuju ke rumah Saksi Yurlidin Bin Alm. Matjinal yang beralamat Desa Lamamek, Kec. Simeulue Barat, Kab. Simeulue. Setibanya terdakwa di rumah Saksi Yurlidin, terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Yurlidin kemudian Saksi Yurlidin membuka pintu rumahnya dan melihat kedatangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parangnya menggunakan tangan kanannya ke arah lengan bawah tangan kanan Saksi Yurlidin, kemudian Saksi Yurlidin berusaha berlari ke luar rumahnya sembari membangunkan Saksi Depri Sastrawan Bin Alm. M. Masri S yang sedang tidur di ruang tamu rumah Saksi Yurlidin untuk berlari ke luar rumah menghindari terdakwa, namun dikarenakan saat itu pintu belakang rumah Saksi Yurlidin masih dalam keadaan terkunci, terdakwa yang melihat Saksi Depri Sastrawan langsung mengejar lalu terdakwa mengayunkan parangnya beberapa kali ke arah tubuh bagian belakang Saksi Depri Sastrawan hingga akhirnya Saksi Depri Sastrawan dan Saksi Yurlidin berhasil ke luar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Terdakwa yang masih belum puas lalu masuk ke dalam kamar Saksi Jimaldin kemudian mengayunkan parangnya ke arah Saksi Jimaldin, akan tetapi karena terhalang oleh kelambu sehingga Saksi Jimaldin hanya terkena di tubuh bagian belakang.
  • Setelah mendengar keributan di luar rumah Saksi Yurlidin, terdakwa langsung menuju ke luar rumah tersebut dan mengejar Saksi Yurlidin yang saat itu berada di halaman depan rumahnya hingga akhirnya terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah bahu bagian kanan Saksi Yurlidin. Dengan keadaan kesakitan Saksi Yurlidin berteriak meminta pertolongan dan berlari menjauh dari terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi Wahyudi Kurniawan Bin Alm. Murti Pasaribu selaku Kepala Dusun Suka Jaya Desa Lamamek dan melihat Saksi Yurlidin dalam kondisi terluka, Saksi Wahyudi Kurniawan yang juga melihat terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang bertanya “kenapa bisa kek gini kejadiannya”. Mendengar perkataan Saksi Wahyudi Kurniawan kemudian terdakwa langsung mengejar Saksi Wahyudi Kurniawan. Menyadari hal tersebut, Saksi Wahyudi Kurniawan lalu melarikan diri dari terdakwa, akan tetapi Saksi Wahyudi Kurniawan terjatuh hingga akhirnya terdakwa tanpa mempedulikan Saksi Wahyudi Kurniawan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian kiri dan lengan atas bagian kiri. Ketika terdakwa hendak mengayunkan kembali parangnya ke arah Saksi Wahyudi Kurniawan, Saksi Wahyudi Kurniawan lantas menahan parang terdakwa dengan memegang parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga terjadi tarik menarik antara Saksi Wahyudi Kurniawan dan terdakwa, namun parang yang ditahan oleh Saksi Wahyudi Kurniawan terlepas, kemudian terdakwa langsung mengayunkan kembali parang terdakwa ke arah pangkal ibu jari tangan kanan Saksi Wahyudi Kurniawan hingga akhirnya Saksi Wahyudi Kurniawan yang dalam kondisi terluka berhasil berlari menghindari terdakwa untuk meminta pertolongan.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/0439/PKM/2025, Nomor : 400.7/0440/PKM/2025, dan Nomor : 400.7/0438/PKM/2025 masingmasing tanggal 03 Juni 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rika Heldiana, selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Simeulue Barat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Saksi Yurlidin : Terdapat luka robek pada bahu bagian kanan dengan ukuran kurang lebih enam cm kali tiga cm kali 2 cm dan luka robek pada lengan bawah tangan kanan dengan ukuran kurang lebih empat cm kali dua cm kali dua koma lima cm.
  2. Saksi Depri Sastrawan : Terdapat luka robek pada bagian punggung kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu koma lima cm kali nol koma dua cm kali nol koma tiga cm.
  3. Saksi Wahyudi Kurniawan : Terdapat luka robek pada kepala bagian kiri dengan ukuran kurang lebih tiga cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, luka robek pada lengan kiri atas dengan ukuran kurang lebih empat cm kali nol koma lima cm kali satu cm, luka robek pada pangkal ibu jari tangan kanan dengan ukuran kurang lebih lima cm kali nol koma lima cm kali nol koma lima cm, dan luka robek pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih enam cm kali satu cm kali satu koma lima cm.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap Saksi Yurlidin, Saksi Depri Sastrawan, dan Saksi Wahyudi Kurniawan, para saksi jatuh sakit dan mengalami lukaluka hingga harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di Puskesmas Simeulue Barat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya