Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Snb 1.BADRUNSYAH, S.H
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
RAHMAD HIDAYA Bin Alm. SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/L.1.23/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, S.H
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYA Bin Alm. SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

KESATU

 

 

------- Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYA BIN ALM. SAYUTI pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi Mohd. Raiham Bin Alm. Benu Rasad (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah mertua terdakwa bernama Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi Mohd. Raiham “bang dimana bisa kita mencari ganja” lalu Saksi Mohd. Raiham menjawab “kamu mau, nanti kalo ada saya kabari”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Mohd. Raiham mendatangi rumah mertua terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis Ganja yang terdakwa pesan sudah ada pada Saksi Mohd. Raiham, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mohd. Raiham, kemudian Saksi Mohd Raiham menyerahkan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa sehingga terdakwa pun menerima Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di samping rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 13,81 (tiga belas koma delapan satu) gram dari di kantong saku celana depan bagian sebelah kanan yang terdakwa gunakan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2525/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Rahmad Hidaya Bin Alm. Sayuti adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYA BIN ALM. SAYUTI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi Mohd. Raiham Bin Alm. Benu Rasad (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah mertua terdakwa bernama Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi Mohd. Raiham “bang dimana bisa kita mencari ganja” lalu Saksi Mohd. Raiham menjawab “kamu mau, nanti kalo ada saya kabari”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Mohd. Raiham mendatangi rumah mertua terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis Ganja yang terdakwa pesan sudah ada pada Saksi Mohd. Raiham, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mohd. Raiham, kemudian Saksi Mohd Raiham menyerahkan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menyimpannya di kantong saku celana depan bagian sebelah kanan yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di samping rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 13,81 (tiga belas koma delapan satu) gram dari di kantong saku celana depan bagian sebelah kanan yang terdakwa gunakan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2525/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Rahmad Hidaya Bin Alm. Sayuti adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya