Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Snb 1.Muhammad Rafiqan, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
4.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
SANUL LUBIS BIN RAFIUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-349/L.1.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafiqan, S.H.
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUL LUBIS BIN RAFIUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SANUL LUBIS BIN RAFIUDIN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Sdr. HASANUDIN yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON ke Bengkel sepeda motor milik Sdr. HASANUDIN yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue untuk diperbaiki. Sesampainya di bengkel, sepeda motor tersebut diperbaiki oleh Saksi RIYAN, sembari menunggu perbaikan sepeda motor selesai Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi menuju warung kopi yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON kembali lagi ke bengkel akan tetapi sepeda motor milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON belum selesai diperbaiki. Karena Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON harus kembali bekerja, lalu Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON menyampaikan kepada istrinya yaitu Saksi MULIANIKA agar mengambil sepeda motor apabila telah selesai diperbaiki. Setelah itu Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi bekerja sedangkan Terdakwa masih berada di bengkel tersebut. Bahwa setelah Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON untuk dimiliki dengan cara Terdakwa mengaku kepada Saksi RIYAN bahwa Terdakwa telah meminta izin kepada Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON untuk membawa sepeda motor tersebut. Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON. Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke bengkel Saksi IMAM MAULANA AKBAR yang beralamat di Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue untuk diperbaiki kembali. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak yaitu Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SANUL LUBIS BIN RAFIUDIN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Sdr. HASANUDIN yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON ke Bengkel sepeda motor milik Sdr. HASANUDIN yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue untuk diperbaiki. Sesampainya di bengkel, sepeda motor tersebut diperbaiki oleh Saksi RIYAN, sembari menunggu perbaikan sepeda motor selesai Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi menuju warung kopi yang berada di Desa Amaiteng Mulia Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON kembali lagi ke bengkel akan tetapi sepeda motor milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON belum selesai diperbaiki. Karena Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON harus kembali bekerja, lalu Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi meninggalkan bengkel sedangkan Terdakwa masih berada di bengkel tersebut. Bahwa setelah Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON pergi, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON untuk dimiliki dengan cara Terdakwa mengaku kepada Saksi RIYAN bahwa Terdakwa telah meminta izin kepada Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON untuk membawa sepeda motor tersebut. Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk ASTREA C100 ML (LEGENDA) berwarna Hitam dengan Nopol BL 3280 SM dengan Nomor Rangka MHINFGE1X2K139021 dan Nomor Mesin NFGEE1139122 milik Saksi MADHOHAN ILHAM ALEMON. Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke bengkel Saksi IMAM MAULANA AKBAR yang beralamat di Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue untuk diperbaiki kembali.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya