Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Snb 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.ARIZAL MAULANA, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/L.1.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2ARIZAL MAULANA, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue

“Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM- 05/SML/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN

Tempat lahir

:

Lanting

Umur / tanggal lahir

:

41 tahun / 06 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan /
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

II.

PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 16 Januari 2024 s/d  tanggal 17 Januari 2024

Penyidik Polres Simeulue

:

Tahanan rutan Polres Simeulue sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d  tanggal 05 Februari 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Tahanan rutan Polres Simeulue sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024

Penahanan Penuntut Umum

:

Tahanan rutan Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 03 April 2024

 

 

III.

 

DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023  dan hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, atau setidak-tidaknya antara bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di  Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana”, telah melakukan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 bertempat di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Terdakwa SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Sdr. Marlis (DPO Nomor: DPO/01/II/2024/Reskrim), Merk HONDA Beat warna merah kombinasi hitam, nomor polisi: BL 6450 SC, nomor rangka: MH1JM8117LK222052 dan Nomor mesin: JM81E1223840 kepada Sdr. Hamsariandi, tanpa disertai dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dalam menjual sepeda motor tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hamsariandi bahwa sepeda motor tersebut memiliki bukti kepemilikan dan Terdakwa akan menyerahkannya dalam beberapa hari setelah perjanjian jual beli dilakukan. Oleh karena itu, saksi Hamsariandi setuju untuk membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Hamsariandi membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Sdr. Marlis tersebut dengan harga Rp5.500.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA Beat warna hitam tahun 2018 milik Saksi Hamsariandi kepada Terdakwa dan membayar uang sejumlah Rp5.500.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN secara transfer.
  • Bahwa Terdakwa SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk HONDA Beat warna merah kombinasi hitam, nomor polisi: BL 6450 SC, nomor rangka: MH1JM8117LK222052 dan Nomor mesin: JM81E1223840 tanpa BPKB milik Sdr. Marlis kepada Saksi Hamsariandi tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Marlis.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN Menghubungi Sdr. Jonfandri alias Jon (DPO Nomor: DPO/02/II/2024/Reskrim) dengan tujuan untuk membeli sepeda motor dan bersepakat untuk bertemu di warkop yang berada di depan Kantor Catatan Sipil Jalan Syariah Desa Amiria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Kemudian Sdr. Jonfandri memperlihatkan gambar 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna putih, nomor rangka: MH1JM0219NK757855, nomor mesin: JM02E1757821, nomor polisi: BK 4865 XBG beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama pemilik Fajar Riansyah, yang mana Sdr. Jonfandri juga menjelaskan bahwa untuk motor tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan sepeda motor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Bahwa selanjutnya, Sdr. Jonfandri menawarkan motor tersebut seharga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya karena harganya dibawah pasaran serta sepeda motor dalam kondisi yang bagus. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. Jonfandri pergi ke Atm Bsi-link yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur untuk membayar pembelian 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Setelah pembayaran lunas, Sdr. Jonfandri mengatakan kepada Terdakwa sepeda motor tersebut akan dikirim pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 melalui kapal Teluk Sinabang rute Singkil-Sinabang dan akan sampai pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menuju ke pelabuhan kapal Feri Kolok yang berada di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY pada saat mengambil motor tersebut Terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Simeulue.
  • Bahwa Terdakwa SANDI ARO BIN JAINAL ABIDIN memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna putih, nomor rangka: MH1JM0219NK757855, nomor mesin: JM02E1757821, nomor polisi: BK 4865 XBG dan tanpa BPKB dengan cara membeli dari Sdr. Jonfandri dengan harga Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa juga mengetahui sepeda motor yang dibelinya tidak memiliki surat-surat yang sah serta jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Jonfandri dilakukan dengan harga yang tidak wajar pada umumnya atau tidak sebanding dengan harga di pasaran, yang mana kondisi sepeda motor dalam keadaan baik dan layak pakai serta tidak dilengkapi dengan faktur pembelian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sinabang, 18 Maret 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19991017 202203 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya