Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sewa Menyewa |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Snb |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL. | Makmur |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Kepala Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Sekretaris Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Bendahara Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
515.750.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Desa yakni Kantor Desa Sebee yang teretak di Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
- Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa tanah antara Penggugat dan Para Tergugat menurut hukum adalah sah;
- Menyatakan sah Para Tergugat mempunyai hutang sewa tanah kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatanĀ wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunga dan dendanya kepada Penggugat yang terdiri dan hutang pokok ditambah bunga dan denda yang belum terbayar sebesar Rp. 165.750.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepa Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |