Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa AGUNG GUSTI RANDA BIN HASAN BASRI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 02.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lorong Belibis Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi RICHO RAASDA, saksi SUJIARTO bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh Sdr. WAHYUDIN BIN ALM. BAHARUDDIN dan Sdr. HENDRI GUNAWAN BIN ALM. SARLI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang dibalut dengan kertas rokok Commodore yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bersih / netto barang bukti 6 (enam) gram;
- 1 (satu unit handhphone merk vivo wana biru.
- Bahwa setelah ditangkap kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehingga diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dengan cara pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di warung Kopi Labay yang berada di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Terdakwa diminta oleh Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR (Terlampir dalam berkas terpisah / Splithizing) untuk menemani membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. DIDI (Nama panggilan DPO) yang berada di Desa Along Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Terdakwa menerima tawaran tersebut dan pergilah mereka ke Desa Along Kecamatan Salang untuk bertemu dengan Sdr. DIDI (DPO). Setibanya di Desa Along tersebut Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR menyuruh Terdakwa untuk menelpon Sdr. DIDI (DPO) dan Sdr. DIDI (DPO) menyuruh Terdakwa dan Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR untuk menunggu di Pinggir Pantai yang berada di Desa Along Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Setelah beberapa saat, sekira pukul 14.00 WIB Sdr. DIDI (DPO) tiba di lokasi yang telah di sepakati sebelumnya, kemudian Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR yang pergi menjumpai Sdr. DIDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja, akan tetapi Terdakwa tidak tahu secara pasti berapa banyak narkotika jenis ganja yang Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR beli dari Sdr. DIDI (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 02/60911/SK/V/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mhd. Affandi Susanto selaku Pengelola Unit UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dengan berat netto 6 (enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Lab: 2841/NNF/2024 tanggal 30 Mei tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa AGUNG GUSTI RANDA BIN HASAN BASRI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 02.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lorong Belibis Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi RICHO RAASDA, saksi SUJIARTO bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh Sdr. WAHYUDIN BIN ALM. BAHARUDDIN dan Sdr. HENDRI GUNAWAN BIN ALM. SARLI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang dibalut dengan kertas rokok Commodore yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bersih / netto barang bukti 6 (enam) gram;
- 1 (satu unit handhphone merk vivo wana biru.
- Bahwa setelah ditangkap kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehingga diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dengan cara pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di warung Kopi Labay yang berada di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Terdakwa diminta oleh Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR (Terlampir dalam berkas terpisah / Splithizing) untuk menemani membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. DIDI (Nama panggilan DPO) yang berada di Desa Along Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Terdakwa menerima tawaran tersebut dan pergilah mereka ke Desa Along Kecamatan Salang untuk bertemu dengan Sdr. DIDI (DPO). Setibanya di Desa Along tersebut Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR menyuruh Terdakwa untuk menelpon Sdr. DIDI (DPO) dan Sdr. DIDI (DPO) menyuruh Terdakwa dan Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR untuk menunggu di Pinggir Pantai yang berada di Desa Along Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Setelah beberapa saat, sekira pukul 14.00 WIB Sdr. DIDI (DPO) tiba di lokasi yang telah di sepakati sebelumnya, kemudian Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR yang pergi menjumpai Sdr. DIDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja, akan tetapi Terdakwa tidak tahu secara pasti berapa banyak Narkotika jenis ganja yang Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR beli dari Sdr. DIDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa meminta sebagian ganja dari Sdr. AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR sebagai imbalan karena telah menemani ke Desa Along tersebut untuk membeli narkotika jenis ganja dan Terdakwa pun menerima sebanyak 1 (satu) Bungkus Paket kecil yang dibalut dengan kertas rokok Commodore yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika jenis ganja. Setelah menerima Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa langsung membawa dan menyimpan Narkotika jenis ganja dengan cara menyelipkan di dinding ruang tamu rumah Terdakwa yang berada di Lorong Belibis, Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 02/60911/SK/V/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Mhd. Affandi Susanto selaku Pengelola Unit UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dengan berat netto 6 (enam) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Lab: 2841/NNF/2024 tanggal 30 Mei tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |