Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SALIHIN BIN ALM. KABIRUN pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi Mohd. Raiham Bin Alm. Benu Rasad (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, kemudian Saksi Mohd. Raiham memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis Ganja. Setelah menerima uang dari Saksi Mohd. Raiham, terdakwa menyuruh Saksi Mohd. Raiham untuk menemuinya kembali di pinggir pantai dekat Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue sekira pukul 17.30 WIB.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.25 WIB terdakwa menghubungi Saksi Rahmat Rusda Bin M. Ruslim (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Handphone merk Itel A27 warna hitam melalui chat Aplikasi Messenger Facebook dan menanyakan “kalau masih ada ganja tu saya perlu 2 (dua) paket, karena kawan ada mau nitip beli” kemudian dibalas oleh Saksi Rahmat Rusda “ada”, terdakwa kembali bertanya “dimana kita jumpa rusda?” lalu dibalas oleh Saksi Rahmat Rusda dengan mengatakan “jam 15.00 WIB kamu kesini, kita tidak usah jumpa, tetapi barang saya letakkan di samping jembatan Desa Lauke sebelum pospol di dalam plastik putih dan uangnya sekalian letakkan disitu” kemudian terdakwa membalas “boleh”.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati, kemudian terdakwa langsung mencari paket Narkotika jenis Ganja yang diletakkan Saksi Rahmat Rusda hingga akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas koran yang berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja di samping jembatan Desa Lauke Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue sembari terdakwa meletakkan uang sebesar Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di tempat tersebut kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Inor Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas koran yang berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam baju yang digunakan, lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi menemui Saksi Mohd. Raiham pinggir jalan Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dipesan oleh Saksi Mohd. Raiham, sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam plastik bening kemudian terdakwa menyimpannya di dalam tanah belakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Inor Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Sujiarto Bin Suprianto selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan plastik bening yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 15,66 (lima belas koma enam puluh enam) gram yang ditanam oleh terdakwa di dalam tanah belakang rumah terdakwa, serta 1 (satu) Unit Handphone merk Itel Type A27 Berwana hitam dari terdakwa. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 15,66 (lima belas koma enam puluh enam) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2527/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Salihin Bin Alm. Kabirun adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SALIHIN BIN ALM. KABIRUN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas koran yang berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dari Saksi Rahmat Rusda Bin M. Ruslim (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diletakkan di samping jembatan Desa Lauke Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue, kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Inor Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue lalu menyimpannya diatas goni pupuk di belakang rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas koran yang berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam baju yang digunakan, lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi menemui Saksi Mohd. Raiham pinggir jalan Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dipesan oleh Saksi Mohd. Raiham, sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam plastik bening kemudian terdakwa menyimpannya di dalam tanah belakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Inor Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Sujiarto Bin Suprianto selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan plastik bening yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 15,66 (lima belas koma enam puluh enam) gram yang ditanam oleh terdakwa di dalam tanah belakang rumah terdakwa, serta 1 (satu) Unit Handphone merk Itel Type A27 Berwana hitam dari terdakwa. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 15,66 (lima belas koma enam puluh enam) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2527/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Salihin Bin Alm. Kabirun adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |