Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Snb Ermadianto Jafriadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 29 Sep. 2021
Nomor Surat 68/Pdt.G/K&R/2021
Penggugat
NoNama
1Ermadianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Idris, S.H.IErmadianto
2Kirfan, S.H.Ermadianto
Tergugat
NoNama
1Jafriadin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang kami kemukakan di atas, maka dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil dan immateril terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44), bahwa untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan Pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

DALAM POKOK PERKARA:

Primair

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 101.900.000,- (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apapbila Tergugat lalai menjalankan putusan;
6.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak