Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3.Muhammad Rafiqan, S.H.
4.RENOL WEDI, S.H
PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/L.1.23/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3Muhammad Rafiqan, S.H.
4RENOL WEDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jln Tengku Diujung No. 18 Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue

Telp/Fax : 0650-21058 / 0650-21456

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-16/Eoh.2/SML/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan  

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI;

1109041508980002;

Sinabang;

26 Tahun / 15 Agustus 1998

Laki-Laki;

Indonesia;

Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue;

Islam;

Wiraswasta;

SD (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Sejak tanggal 27 Juli 2024

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2024 s.d 16 Agustus 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2024 s.d 25 September 2024

  • Penuntut Umum

:

Lapas Kelas III Sinabang, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s.d 17 September 2024

  1. DAKWAAN

Primair

Bahwa Terdakwa PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Toko milik Sdr. Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi ke Toko Grosir Saksi Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue sambil membawa obeng lalu Terdakwa merusak jaring kawat yang berada di samping toko tersebut. Setelah jaring kawat tersebut rusak, Terdakwa membuka pintu toko dengan cara membuka baut pada kunci pintu toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke Toko lalu membuka baju kaos bewarna hitam yang dipakainya untuk menutupi kepala Terdakwa agar wajah Terdakwa tidak terlihat oleh kamera pengawas (Closed-Circuit Television (CCTV)) dan Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di Toko tersebut antara lain:

  1. 8 (Delapan) Pack ditambah 7 (Tujuh) Bungkus Rokok merek Sampoerna Mild isi 16 Batang.
  2. 2 (Dua) Pack Rokok merek Commodore Filter.
  3. 13 (Tiga Belas) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 12 Batang.
  4. 1 (Satu) Pack Rokok merek Marlboro berwarna Merah kombinasi putih isi 20 Batang.
  5. 4 (Empat) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek Dji Sam Soe Black isi 12 Batang.
  6. 9 (Sembilan) Pack Rokok merek Raptor isi 12 Batang.
  7. 3 (Tiga) Pack Rokok merek Lucky Strike berwarna merah isi 20 Batang.
  8. 7 (Tujuh) Pack Rokok merek Sampoerna Mild isi 12 Batang.
  9. 3 (Tiga) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek LA berwarna Ungu.
  10. 1 (Satu) Pack Rokok merek Evolution bewarna hijau.
  11. 5 (Lima) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 20 Batang.--------------------------------

------ Kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam laci tersebut dan Terdakwa juga merusak lalu membuka kotak amal yang ada di Toko tersebut menggunakan gunting kemudian mengambil uang dari kotak amal tersebut sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang dari toko milik Saksi Ranudin, Terdakwa meninggalkan toko dan membawa barang-barang yang telah diambil untuk disembunyikan di atas loteng Gedung yang tidak berpenghuni di Pasar Pajak Impres Desa Suka Karya, Kec.Simeulue Timur, Kab. Simeulue sedangkan uang sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa :

  1. 8 (Delapan) Pack ditambah 7 (Tujuh) Bungkus Rokok merek Sampoerna Mild isi 16 Batang.
  2. 2 (Dua) Pack Rokok merek Commodore Filter.
  3. 13 (Tiga Belas) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 12 Batang.
  4. 1 (Satu) Pack Rokok merek Marlboro berwarna Merah kombinasi putih isi 20 Batang.
  5. 4 (Empat) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek Dji Sam Soe Black isi 12 Batang.
  6. 9 (Sembilan) Pack Rokok merek RAPTOR isi 12 Batang.
  7. 3 (Tiga) Pack Rokok merek Lucky Strike berwarna merah isi 20 Batang.
  8. 7 (Tujuh) Pack Rokok merek Sampoerna Mild isi 12 Batang.
  9. 3 (Tiga) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek LA berwarna Ungu.
  10. 1 (Satu) Pack Rokok merek Evolution bewarna hijau.
  11. 5 (Lima) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 20 Batang.

dan uang sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Ranudin sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp30.249.000,- (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Toko milik Sdr. Ranudin Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk diimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi ke Toko Grosir Saksi Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di toko tersebut, Terdakwa masuk ke toko lalu membuka baju kaos bewarna hitam yang dipakainya untuk menutupi kepala Terdakwa agar wajah Terdakwa tidak terlihat oleh kamera pengawas (Closed-Circuit Television (CCTV)) dan Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di Toko tersebut antara lain:

  1. 8 (Delapan) Pack ditambah 7 (Tujuh) Bungkus Rokok merek Sampoerna Mild isi 16 Batang.
  2. 2 (Dua) Pack Rokok merek Commodore Filter.
  3. 13 (Tiga Belas) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 12 Batang.
  4. 1 (Satu) Pack Rokok merek Marlboro berwarna Merah kombinasi putih isi 20 Batang.
  5. 4 (Empat) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek Dji Sam Soe Black isi 12 Batang.
  6. 9 (Sembilan) Pack Rokok merek Raptor isi 12 Batang.
  7. 3 (Tiga) Pack Rokok merek Lucky Strike berwarna merah isi 20 Batang.
  8. 7 (Tujuh) Pack Rokok merek Sampoerna Mild isi 12 Batang.
  9. 3 (Tiga) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek LA berwarna Ungu.
  10. 1 (Satu) Pack Rokok merek Evolution bewarna hijau.
  11. 5 (Lima) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 20 Batang.--------------------------------

------ Kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam laci tersebut dan Terdakwa juga merusak lalu membuka kotak amal yang ada di Toko tersebut menggunakan gunting kemudian mengambil uang dari kotak amal tersebut sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang dari toko milik Saksi Ranudin, Terdakwa meninggalkan toko dan membawa barang-barang yang telah diambil untuk disembunyikan di atas loteng Gedung yang tidak berpenghuni di Pasar Pajak Impres Desa Suka Karya, Kec.Simeulue Timur, Kab. Simeulue sedangkan uang sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa :

  1. 8 (Delapan) Pack ditambah 7 (Tujuh) Bungkus Rokok merek Sampoerna Mild isi 16 Batang.
  2. 2 (Dua) Pack Rokok merek Commodore Filter.
  3. 13 (Tiga Belas) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 12 Batang.
  4. 1 (Satu) Pack Rokok merek Marlboro berwarna Merah kombinasi putih isi 20 Batang.
  5. 4 (Empat) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek Dji Sam Soe Black isi 12 Batang.
  6. 9 (Sembilan) Pack Rokok merek RAPTOR isi 12 Batang.
  7. 3 (Tiga) Pack Rokok merek Lucky Strike berwarna merah isi 20 Batang.
  8. 7 (Tujuh) Pack Rokok merek Sampoerna Mild isi 12 Batang.
  9. 3 (Tiga) Pack ditambah 9 (Sembilan) Bungkus Rokok merek LA berwarna Ungu.
  10. 1 (Satu) Pack Rokok merek Evolution bewarna hijau.
  11. 5 (Lima) Pack Rokok merek Marlboro Filter Black isi 20 Batang.

dan uang sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Ranudin sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp30.249.000,- (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------

 

Sinabang, 27 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIZAL MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199604112020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya