Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2024/PN Snb | 1.ARIZAL MAULANA, S.H. 2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H. 3.Muhammad Rafiqan, S.H. 4.RENOL WEDI, S.H |
PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2024/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1067/L.1.23/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-16/Eoh.2/SML/08/2024
Primair Bahwa Terdakwa PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Toko milik Sdr. Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi ke Toko Grosir Saksi Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue sambil membawa obeng lalu Terdakwa merusak jaring kawat yang berada di samping toko tersebut. Setelah jaring kawat tersebut rusak, Terdakwa membuka pintu toko dengan cara membuka baut pada kunci pintu toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke Toko lalu membuka baju kaos bewarna hitam yang dipakainya untuk menutupi kepala Terdakwa agar wajah Terdakwa tidak terlihat oleh kamera pengawas (Closed-Circuit Television (CCTV)) dan Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di Toko tersebut antara lain:
------ Kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam laci tersebut dan Terdakwa juga merusak lalu membuka kotak amal yang ada di Toko tersebut menggunakan gunting kemudian mengambil uang dari kotak amal tersebut sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang dari toko milik Saksi Ranudin, Terdakwa meninggalkan toko dan membawa barang-barang yang telah diambil untuk disembunyikan di atas loteng Gedung yang tidak berpenghuni di Pasar Pajak Impres Desa Suka Karya, Kec.Simeulue Timur, Kab. Simeulue sedangkan uang sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa :
dan uang sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Ranudin sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp30.249.000,- (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa Terdakwa PANDI ARIANTO BIN JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Toko milik Sdr. Ranudin Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk diimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi ke Toko Grosir Saksi Ranudin yang beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di toko tersebut, Terdakwa masuk ke toko lalu membuka baju kaos bewarna hitam yang dipakainya untuk menutupi kepala Terdakwa agar wajah Terdakwa tidak terlihat oleh kamera pengawas (Closed-Circuit Television (CCTV)) dan Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di Toko tersebut antara lain:
------ Kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam laci tersebut dan Terdakwa juga merusak lalu membuka kotak amal yang ada di Toko tersebut menggunakan gunting kemudian mengambil uang dari kotak amal tersebut sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang dari toko milik Saksi Ranudin, Terdakwa meninggalkan toko dan membawa barang-barang yang telah diambil untuk disembunyikan di atas loteng Gedung yang tidak berpenghuni di Pasar Pajak Impres Desa Suka Karya, Kec.Simeulue Timur, Kab. Simeulue sedangkan uang sejumlah Rp270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa :
dan uang sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Ranudin sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp30.249.000,- (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |