Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2021/PN Snb Alwin Abdullah. 8.Yuni Rosa Pratiwi Binti Alm Elmimin R
9.Rafi Firmukmin Bin Alm Elmimin R
10.Neli Kesumawati Binti Alm Rabasyah
11.Elminsyah
12.Peldi
13.Kafruanda
14.Yulia Selfi
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2021/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alwin Abdullah.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Idris, S.H.IAlwin Abdullah.
2Najmuddin, SHAlwin Abdullah.
3Shidqi Ilyasin, SHAlwin Abdullah.
4Zulfikar Sawang, SHAlwin Abdullah.
Tergugat
NoNama
1Yuni Rosa Pratiwi Binti Alm Elmimin R
2Rafi Firmukmin Bin Alm Elmimin R
3Neli Kesumawati Binti Alm Rabasyah
4Elminsyah
5Peldi
6Kafruanda
7Yulia Selfi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yusi Muharnina, SH, CPCLEYuni Rosa Pratiwi Binti Alm Elmimin R
2Yusi Muharnina, SH, CPCLERafi Firmukmin Bin Alm Elmimin R
3Yusi Muharnina, SH, CPCLENeli Kesumawati Binti Alm Rabasyah
4Hermanto SHYuni Rosa Pratiwi Binti Alm Elmimin R
5Hermanto SHRafi Firmukmin Bin Alm Elmimin R
6Hermanto SHNeli Kesumawati Binti Alm Rabasyah
7Junia Sarita, SHIYuni Rosa Pratiwi Binti Alm Elmimin R
8Junia Sarita, SHIRafi Firmukmin Bin Alm Elmimin R
9Junia Sarita, SHINeli Kesumawati Binti Alm Rabasyah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi:
  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
  1. Menangguhkan atau menunda atau tidak melaksanakan Eksekusi atas tanah yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/ PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/ 2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009 /PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009 /PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini;Dalam Pokok Perkara:
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  5. Menyatakan tanah yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/ PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009, adalah tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 17 Tahun 2013, NIB: 01.13.04. 22.00006, Surat Ukur Nomor: 003/Lanting /2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/ 2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009 /PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009;
  1. Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya banding atau kasasi. 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak