Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT RUSDA BIN M. RUSLIM pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di samping jembatan di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 bertempat di depan Gedung Rumah Sakit Iskandar Muda yang beralamat di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya terdakwa membeli ganja dari Sdr. RISKY (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai sebanyak 1 (satu) bungkus/ paket plastik besar warna merah yang didalamnya berisikan daun berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji narkotika jenis ganja. Kemudian setelah melakukan transaksi Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB menuju Pelabuhan Kapal Ferry di Kecamatan Labuhan Haji untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue dengan membawa ganja yang telah dibeli dari Sdr. RISKY (DPO).
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa segera mengeluarkan 1 (satu) bungkus/ paket plastik besar warna merah yang di dalamnya berisikan daun berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji narkotika jenis ganja dari dalam tas ransel miliknya dan menyimpan ganja tersebut di semak-semak belakang rumah Terdakwa. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Salihin melalui chat pada aplikasi Messenger untuk menawarkan/menjual narkotika jenis ganja hingga akhirnya saksi Salihin menerima tawaran terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil sebagian ganja yang disimpan di belakang rumah terdakwa dan memaketkan/membungkus ganja tersebut menjadi dua paket yang dibalut dengan kertas koran lalu pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berjalan menuju samping jembatan dekat rumahnya yang berada di Desa Lauke untuk meletakkan paket ganja sesuai dengan tempat yang telah disepakati, kemudian saksi Salihin sekira pukul 15.10 WIB mengambil narkotika jenis ganja tersebut dan meletakkan uang tunai sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di samping jembatan dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lauke. Setelah mendapat konfirmasi dari saksi Salihin bahwa ganja telah diambil dan uang telah diletakkan di samping jembatan, Terdakwa segera berjalan kaki mengambil uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu menggunakannya untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 27/60911/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Nazaruddin (NIK. P91417) selaku Pimpinan PT. Pegadaian UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dengan berat netto 706,80 (tujuh ratus enam koma delapan nol) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Lab: 2526/NNF/2025 tanggal 02 Mei tahun 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT RUSDA BIN M. RUSLIM pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat samping jembatan di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 bertempat di depan Gedung Rumah Sakit Iskandar Muda yang beralamat di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya terdakwa membeli ganja dari Sdr. RISKY (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai sebanyak 1 (satu) bungkus/ paket plastik besar warna merah yang didalamnya berisikan daun berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji narkotika jenis ganja. Kemudian setelah melakukan transaksi Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB menuju Pelabuhan Kapal Ferry di Kecamatan Labuhan Haji untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue dengan membawa ganja yang telah dibeli dari Sdr. RISKY (DPO). Sesampainya di rumah, Terdakwa segera mengeluarkan 1 (satu) bungkus/ paket plastik besar warna merah yang di dalamnya berisikan daun berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji narkotika jenis ganja dari dalam tas ransel miliknya dan menyimpan ganja tersebut di semak-semak belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 27/60911/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Nazaruddin (NIK. P91417) selaku Pimpinan PT. Pegadaian UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dengan berat netto 706,80 (tujuh ratus enam koma delapan nol) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Lab: 2526/NNF/2025 tanggal 02 Mei tahun 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |