Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Surat Kontrak Kerja Nomor : 10/IX/2020 Tanggal 29 Agustus 2020 tentang Surat Kontrak Kerja.
- Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian nyata (Materiil) beserta uang pinjmanan sejumlah Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Wanpretasi ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih. |