Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon Nomor Dispensasi-2012/D-VI/III-08 dari SANRI AMIN menjadi MUHAMMAD SANDRI AMIN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten simeulue setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar kabupaten Simeulue;
- Memerintahkan kepada Sekolah Dasar Negeri 3 Teupah Tengah yang dulunya bernama SD Negeri Labuah, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue yang telah mengeluarkan ijazah Paket B melalui MTs Muhammadiyah Sinabang, SMK Negeri 1 Teupah Tengah yang dulunya bernama SMK Negeri 3 Sinabang, Universitas Abulyatama Aceh, DPP IKADIN dan KUA Kecamatan Simeulue Timur untuk mengeluarkan Ijazah baru, sertifikat keanggotaan advokat terbaru dan akta nikah terbaru atau surat keterangan atas pergantian nama SANRI AMIN menjadi MUHAMMAD SANDRI AMIN setelah menerima salinan putusan ini.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|