Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, dengan ukuran Lebar 40 m2, Panjang 56 m2 Dengan Luas 2,240 m2 (Dua ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah sdr Anerman
- Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Umum
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Milik Sdr Sofyan
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Sdr Ramlan
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 025 tertanggal 14 April 2009 atas nama AMIRUDIN, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah a quo terletak di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue
- Memerintahkan Para Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |