Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah, yang tersebut di bawah ini :
Yang terletak di Desa Linggi Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, dengan ukuran Panjang 78 m2 dan Lebar 57 m2 yang luasnya 4,446 m2 (empat ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah milik SAFETI/HAMIDIN/AMIRUDDIN Alias TIOK
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah milik RAHIMIN.
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Milik RAHIMIN
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Milik Nyak Aji Alias Ama Senter/FLAMBOYAN
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap sebahagian tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan serta dan menyerahkan Tanah Terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan semula dan atau dalam kosng dan baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 217.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)yang dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta dan memerintahkan Turut Tergugat untuk mengukur kembali dan memancang patok batas tanah a quo;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|