Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Snb Astriwenita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Astriwenita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Subsider :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Ujung Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue pada Tanggal 20 bulan Maret Tahun 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Bandaruman Bin Lafali karena sakit.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Bandaruman Bin Lafali tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak