Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-17/Eoh.2/SML/11/2024
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
AZAM FARISI BIN SULMANSYAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109010611960001 (KTP)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuta Padang
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 06 November 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 07 September 2024
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 08 September 2024 s/d 27 September 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 28 September 2024 s/d 06 November 2024
|
|
:
|
Di Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024
|
|
------- Bahwa Terdakwa AZAM FARISI BIN SULMANSYAH pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 3117 SD dari Saksi SULMANSYAH yang merupakan ayah terdakwa, kemudian Terdakwa menjemput Saksi AGILYA SAPUTRA BIN BELGIA selanjutnya terdakwa bersama Saksi AGILYA pergi dengan berboncengan menuju ke Desa Sinabang Kec. Simeulue Timur Kab Simeulue. Setelah sampai di Desa Sinabang Kec. Simeulue Timur Kab Simeulue sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi AGILYA berkeliling di sekitar pasar Desa Sinabang Kec. Simeulue Timur Kab Simeulue, kemudian sekira pukul 22.10 WIB, Terdakwa dan Saksi AGILYA berhenti di sebuah kedai kelontong yang berada di Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue untuk membeli rokok, pada saat bersamaan terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Tahun 2018 berwarna Merah putih dengan Nomor polisi BL 3312 SE yang terparkir di depan Toko Rezeki Baru yang berada di Desa Suka Jaya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGILYA “kita ambil aja motor itu” kemudian Saksi AGILYA menyetujuinya lalu Terdakwa dan Saksi AGILYA langsung mendekati sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakannya kemudian Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Tahun 2018 berwarna Merah putih dengan Nomor polisi BL 3312 SE, selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut dan pergi meninggalkan lokasi bersama dengan Saksi AGILYA menuju ke Desa Kuta Padang, Kec. Simeulue Cut, Kab. Simeulue.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Tahun 2018 berwarna Merah putih dengan Nomor polisi BL 3312 SE dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak yaitu Saksi ALFON RAHYA.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------
Sinabang, 12 November 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960618 202012 1 013
|
|