Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Snb BADRUL TAMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRUL TAMAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah secara hukum penggantian nama anak pemohon dari nama ARSYILA AURELLIA menjadi nama SAHELIA PUTRI.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk mencatat perbaikan tersebut pada kutipan akta kelahiran nomor 1112-LU-11102021-00001  yang semula tertulis nama ARSYILA AURELLIA untuk selanjutnya diperbaiki menjadi nama SAHELIA PUTRI.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak