Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SANRI AMIN, SH | Ti Nurlela | 2 | SANRI AMIN, SH | Ratna Mutia | 3 | SANRI AMIN, SH | Nazira | 4 | SANRI AMIN, SH | Muhammad Nuzul | 5 | SANRI AMIN, SH | Zulfah | 6 | SANRI AMIN, SH | Sukran | 7 | Sulaiman, SH | Ti Nurlela | 8 | Sulaiman, SH | Ratna Mutia | 9 | Sulaiman, SH | Nazira | 10 | Sulaiman, SH | Muhammad Nuzul | 11 | Sulaiman, SH | Zulfah | 12 | Sulaiman, SH | Sukran |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rasminta Sembiring, SH, dkk | H. Afdaluddin bin H. Ageh, dkk | 2 | Rasminta Sembiring, SH, dkk | Muhammad Fauzi Bin Ahlinuddin, dkk | 3 | Muliono bin Zulkifli Hasyim | Julianda Bin Zulkifli Hasyim,dkk |
|
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
2. Menyatakan benar, berdasarkan Soerat Pendjoealan tanggal 12 Maart 1938, Di Mahmoed, Njak Hasjim dan Njak Moesa telah membeli sepetak kebun getah dari Nyak Oeloen seluas 2.83 Ha, yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin (sekarang Desa Amaria Bahagia) Kecamatan Simeulu Timur Kabupaten Simeulu dengan batas-batas tahun 1938 :
- sebelah utara berbatas dengan kebun Oi Koen Sen,
- sebelah selatan berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa,
- sebelah timur berbatas dengan kebun Oi Kon Sen dan
- sebelah barat berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa.
3. Menetapkan tanah seluas 2.83 Ha, yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin (sekarang Desa Amaria Bahagia) Kecamatan Simeulu Timur Kabupaten Simeulu dengan batas-batas tahun 1938 :
- sebelah utara berbatas dengan kebun Oi Koen Sen,
- sebelah selatan berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa,
- sebelah timur berbatas dengan kebun Oi Kon Sen dan
- sebelah barat berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa.
Adalah tanah sah milik Di Mahmoed, Njak Hasjim dan Njak Moesa yang dibeli dari Nyak Oeloen berdasarkan Soerat Pendjoealan tanggal 12 Maret 1938.
4. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum
5. Menetapkan tanah seluas 300 M2 yang berada didalam penguasaan tergugat I yang diperoleh dari hasil eksekusi putusan perkara Nomor : 3/Pdt.G/2014/PN.Snb, Juncto Putusan Nomor : 95/PDT/2014/PT BNA, Juncto Putusan Nomor : 2815 K/Pdt/2015, juncto Putusan Nomor : 590 PK/PDT/2017 merupakan bagian tanah yang dibeli oleh Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasjim dari Nyak Oeloenbedasarkan Soerat Pendjoealan tanggal 12 Maret1938.
6. menghukum tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 300 M2 yang diperoleh dari hasil eksekusi putusan perkara Nomor : 3/Pdt.G/2014/PN.Snb, Juncto Putusan Nomor : 95/PDT/2014/PT BNA, Juncto Putusan Nomor : 2815 K/Pdt/2015, juncto Putusan Nomor : 590 PK/PDT/2017, kepada para penggugat selaku ahli waris Di Mahmoed dan Njak Moesa serta kepada ahli waris Njak Hasjimlainnya tampa terkecuali.
7. Menghukum tergugat I untuk mengganti kerugian materil yang diderita oleh para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp : 42.310.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
8. Menghukum tergugat I untuk meminta maaf kepada para penggugat selama 3 hari berturut-turut di media masa dan atau media online yang ada di Kabupaten Simeulu.
9. Menetapkan bahwa tanah yang dihibahkan oleh H Ageh kepada Ahlinuddinseluas 1950 M2adalah bagian tanah milik Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasjim yang dibeli dari Nyak Oeloen berdasarkan Soerat Pendjoealan pada tanggal 12 Marrt 1938.
10. menyatakan perbuatan H. Ageh yang telah menghibahkan tanah seluas 1950 M2 kepada Ahlinuddin berdasarkan surat hibah tertanggal 17 Januari 1996 adalah perbuatan melawan hukum.
11. Menyatakan perbuatan Ahlinuddin yang telah menjual tanah seluas 300 M2 kepada Ahmadi adalah perbuatan melawan hukum.
12. menghukum tergugat II untuk menyerahkan tanah seluas 2.63 Ha tersebut kepada para penggugat dan ahli waris Njak Hasjim lainnya dalam keadaan kosong serta sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan dengan upaya paksa melalui eksekusi.
13. menghukum tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas 1.650 M2 tersebut kepada para penggugat dan ahli waris Njak Hasjim lainnya dalam keadaan kosong serta secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan dengan upaya paksa melalui eksekusi.
14. Menyatakansah dan berharga sita jaminan terhadap tanah seluas 2.83 Ha yang terletak di Desa Air Dingin (sekarang Desa Ameria Bahagia) kecamatan simeulu timur kabupaten simeulu dengan batas-batas sebagaimana terdapat didalam petitum angka 2 dan angka 3
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (Uit Voebar bij Vooraad).
16. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|