INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2022/PN Snb | PT KASAMA GANDA | BUPATI KABUPATEN SIMEULUE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2022/PN Snb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Okt. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik (good opposant);
3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
4. Menyatakan perbuatan Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan :
1). Surat Permohonan Eksekusi, tanggal 30 September 2022, yang diajukan oleh Terlawan adalah cacat hukum dan tidak sah;
2). Penetapan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 17 Nopember 2022, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3). Surat No. W1.U9/956/HK.02/10/2022, tanggal 13 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinabang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4). RELAAS PANGGILAN SIDANG AANMANING Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 19 Oktober 2022, dan Relaas Panggilan Sidang Aanmaning berikutnya, yang dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus adalah tidak sah dan batal demi hukum.
6. Membatalkan Penetapan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 17 Nopember 2022, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang;
7. Membatalkan dan/atau menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 April 2022 Nomor : 1075 K/PDT/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 25 Oktober 2021 Nomor : 88/PDT/2021/PT.BNA jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang tanggal 19 Juli 2021 Nomor : 2/Pdt.G/2020/PN.Snb, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |