Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan uraian diatas, dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinabang cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk dapat menetapkan hari persidangan dan memanggil Termohon praperadilan ke persidangan serta memutuskan yang amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/22/V/RES.1.11./2024/Sat Reskrim Simeulue tertanggal 31 Mei 2024 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Simeulue adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dinyatakan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya cacat hukum dan/atau tidak sah ;
- Menyatakan Laporan Linda Hendi (ic. Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/VI/RES.1.11/2021/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 17 Juni 2021, Tidak Mempunyai Legal Standing;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap sebagimana dimaksud :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/48/IX/RES.1.11/2022/Sat Reskrim Polres Simeulue, tertanggal 29 September 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/V/ RES.1.11/2024/Sat Reskrim Polres Simeulue, tertanggal 28 Mei 2024;;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap surat :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/48/IX/RES.1.11/2022/Sat Reskrim Polres Simeulue, tertanggal 29 September 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/26/V/ RES.1.11/2024/Sat Reskrim Polres Simeulue, tertanggal 28 Mei 2024.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Atau :
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |