Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2023/PN Snb 1.WILLY AGUSTIAN YOZA, S.H.,M.H
2.Heri Ikbal, S.H
3.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
KAIRUL Bin ZUBIR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2023/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-39/L.1.23/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WILLY AGUSTIAN YOZA, S.H.,M.H
2Heri Ikbal, S.H
3Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAIRUL Bin ZUBIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.KAIRUL Bin ZUBIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa KAIRUL BIN ZUBIR pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Terminal Terpadu yang berada di Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sinabang berwenang mengadili, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 saat Terdakwa menghadiri acara sunatan anak teman Terdakwa di Desa Bakau Kecamatan Labuhan Haji Aceh Selatan, kemudian sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdra. Anto (DPO) yang sedang menggunakan/ menghisap Narkotika Jenis Ganja di semak-semak tidak jauh dari lokasi acara, kemudian Terdakwa juga ikut menggunakan/ menghisap Narkotika Jenis Ganja yang diberikan oleh Sdra. Anto (DPO), dan Terdakwa mananyakan kepada Sdra. Anto (DPO) “dimana kita bisa membeli Narkotika Jenis Ganja”. Kemudian Sdra. Anto (DPO) menjawab “kamu mau rupanya” dan Terdakwa mengatakan “mau”, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Sdra. Anto (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdra. Anto (DPO) selesai menggunakan/menghisap Narkotika Jenis Ganja, Sdra. Anto (DPO) mengajak Terdakwa ke Terminal Terpadu yang berada di Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya untuk membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian sekitar Jam 01.30 WIB Terdakwa dan Sdra. Anto (DPO) sampai di Terminal Terpadu Blang Pidie dan Sdra. Anto (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan. Tidak lama kemudian Sdra. Anto (DPO) kembali dan menyerahkan 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah teman Terdakwa di Desa Bakau Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan untuk Terdakwa simpan didalam Tas ransel milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa pulang ke Simeulue dan membawa Narkotika Jenis Ganja yang telah Terdakwa simpan di dalam tas Ransel milik Terdakwa dengan menggunakan transportasi penyeberangan Kapal Ferry KMP Teluk Sinabang dan sampai di Pelabuhan Penyeberangan Kolok yang berada di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar jam 10.30 WIB, setelah itu Terdakwa turun dari kapal dan menumpang becak barang milik Saksi Gilang Candra Irawan untuk menuju Kota Sinabang. Pada saat Terdakwa menuju Kota Sinabang, becak yang ditumpangi oleh Terdakwa diberhentikan oleh Saksi T. Febby Evansyah, Saksi Raja A.B dan beberapa Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Simeulue di pinggir jalan raya didepan PDAM Kolok di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Siemulue. Setelah itu Saksi T. Febby Evansyah, Saksi Raja A.B dan beberapa Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Simeulue melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi Hendra Yasmainal Yasri kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus / peket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang ditemukan didalam tas ransel warna merah merk Fila yang dibawa Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 64/60911/Narkoba/VII/2023 hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus / peket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang Saksi duga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 20.85 (Dua Puluh Koma Delapan Puluh Lima) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4560/NNF/2023 hari Selasa tanggal 07 Agustus 2023 atas nama Tersangka Kairul Bin Zubir yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa: 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) Gram Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa  Kairul Bin Zubir pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2023 2023 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya didepan PDAM Kolok di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Siemulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar jam 10.30 WIB, pada saat Terdakwa baru sampai di Pelabuhan Penyeberangan Kolok yang berada di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, selanjutnya terdakwa menumpang becak barang milik Saksi Gilang Candra Irawan untuk menuju Kota Sinabang. Pada saat Terdakwa menuju Kota Sinabang, becak yang ditumpangi oleh Terdakwa diberhentikan oleh Saksi T. Febby Evansyah, Saksi Raja A.B dan beberapa Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Simeulue di pinggir jalan raya didepan PDAM Kolok di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Siemulue. Kemudian Saksi T. Febby Evansyah, Saksi Raja A.B dan beberapa Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Simeulue melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi Hendra Yasmainal Yasri kemudian ditemukan barang buti berupa 1 (Satu) bungkus / peket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang ditemukan didalam tas ransel warna merah merk Fila yang dibawa Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa peroleh dengan cara dibeli seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) melalui Sdra. Anto (Nama Panggilan DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam pukul 01.30 WIB di Terminal Terpadu yang berada di Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 64/60911/Narkoba/VII/2023 hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus / peket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang Saksi duga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 20.85 (Dua Puluh Koma Delapan Puluh Lima) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4560/NNF/2023 hari Selasa tanggal 07 Agustus 2023 atas nama Tersangka Kairul Bin Zubir yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa: 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) Gram Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya