Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2015/PN Snb TUKKOT A HUTAGAOL 1.ATINI
2.RASUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2015/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUKKOT A HUTAGAOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATINI[Penahanan]
2RASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Pihak Dipublikasikan Ya