Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Snb 1.Heri Ikbal, S.H
2.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3.Muhammad Rafiqan, S.H.
SAFII Bin ALUMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-113/L.1.23/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Ikbal, S.H
2Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3Muhammad Rafiqan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFII Bin ALUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.SAFII Bin ALUMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa Safii Bin Aluman pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) saat acara kunjungan lawatan pertandingan bola Volly antar Desa di Desa Kuta Baru Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, pada saat tersebut Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) menyampaikan kedapa Terdakwa “Fii, kalau kamu mau beli ganja atau teman mau beli ganja, beli sama saya saja ya”, lalu Terdakwa mengatakan “Iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB pada saat Terdakwa pulang dari acara kunjungan lawatan pertandingan bola Volly antar Desa di Desa Kuta Baru Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) di Simpang Lauke lalu memyuruh Terdakwa kelorang arah pabrik kelapa sawit tepatnya dipinggir jalan dekat semak-semak untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja, setelah terdakwa sampai dilokasi kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga Rarus Lima Puluh Ribou Rupiah) kepada Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) menyerahkan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas Koran, setelah itu Terdakwa membawa 1 (Satu) kantong plastik yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja tersebut pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue dan menyimpannya didalam kamar mandi rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar jam 04.30 WIB Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue yaitu Saksi Richo Raasda, Saksi Sujiarto dan Rekan Saksi lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 11.30 WIB Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue yaitu Saksi Richo Raasda, Saksi Sujiarto dan Rekan Saksi lainnya mendatangi rumah Terdakwa lalu menunjutkkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, setelah itu Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue dengan di Saksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi Umar Dalli Bin Letu dan Saksi Ibnu Hajar Bin Alhaludin melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan berhasi menumukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwae, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polres Simeulue untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 74/60911/Narkoba/X/2023 hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang di dalamnya berisikan bungkusan kertas Koran yang didalamnya terdapat dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun,dan biji yang Saksi duga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 97,51 (Sembilan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 6762/NNF/2023 hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 atas nama Terdakwa Safii Bin Aluman yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa: 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait untuk membeli, menerima, menyimpan Narkotika Jenis Ganja baik untuk digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan maupun sebagai pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa Safii Bin Aluman pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 WIB pada saat Terdakwa pulang dari acara kunjungan lawatan pertandingan bola Volly antar Desa di Desa Kuta Baru Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) di Simpang Lauke lalu memyuruh Terdakwa kelorang arah pabrik kelapa sawit tepatnya dipinggir jalan dekat semak-semak untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja, setelah terdakwa sampai dilokasi kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga Rarus Lima Puluh Ribou Rupiah) kepada Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi Farmanudin Bin Jasmanudin (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) menyerahkan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas Koran, setelah itu Terdakwa membawa 1 (Satu) kantong plastik yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja tersebut pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue dan menyimpannya didalam kamar mandi rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar jam 04.30 WIB Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue yaitu Saksi Richo Raasda, Saksi Sujiarto dan Rekan Saksi lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 11.30 WIB Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue yaitu Saksi Richo Raasda, Saksi Sujiarto dan Rekan Saksi lainnya mendatangi rumah Terdakwa lalu menunjutkkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, setelah itu Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simelue dengan di Saksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi Umar Dalli Bin Letu dan Saksi Ibnu Hajar Bin Alhaludin melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan berhasi menumukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwae, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polres Simeulue untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 74/60911/Narkoba/X/2023 hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) kantong plastik sedang warna merah yang di dalamnya berisikan bungkusan kertas Koran yang didalamnya terdapat dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang Saksi duga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 97,51 (Sembilan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 6762/NNF/2023 hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 atas nama Terdakwa Safii Bin Aluman yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa:1 (Satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman baik untuk digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan maupun sebagai pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya