Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Snb 1.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
2.Arizal Maulana, S.H
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
JARMAN Bin Alm HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/L.1.23/Eku.2.03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
2Arizal Maulana, S.H
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARMAN Bin Alm HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.JARMAN Bin Alm HASAN
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM-04/Eku.2/SML/03/2024

 

A.  Identitas Terdakwa:

  1. Nama Lengkap

:

Jarman Bin Alm Hasan

Tempat lahir

:

Air Pinang

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 15 September 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penyidikan

:

2 Februari 2024 S/d 21 Februari 2024

2.

Perpanjangan PU

:

22 Februari 2024 S/d 3 Maret 2024

3.

Penuntut Umum

:

20 Maret 2024 S/d 29 Maret 2024

 

C. DAKWAAN:

      Bahwa Terdakwa Jarman Bin Alm Hasan pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 tepatnya di Sungai Wilturian dengan titik koordinat 2º49’276” LU – 96º20’328’’ BT yang beralamat di Desa Inor Kecamatan teupah Barat Kabupaten Simeulue atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sinabang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Ikan Republik Indonesia melakukan Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      Berawal pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Terdakwa Jarman Bin Alm Hasan berangkat dari Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue menuju tempat penangkapan ikan di sungai Wilturian yang berada di Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Siemulue dengan menggunakan sepeda motor. Saat di perjalanan, Terdakwa berhenti di toko bangunan yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Siemulue untuk membeli 1 (satu) botol bahan kimia yang berjenis Decis Insektisida lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan. Sesampainya di sungai Wilturian, Terdakwa langsung menuangkan bahan kimia jenis decis insektisida sebanyak 1 (satu) tutup botol decis insektisida ke dalam Sungai. Setelah itu, Terdakwa berjalan sejauh 30 meter dan kembali menuangkan bahan kimia jenis decis insektisida sebanyak 1 (satu) tutup botol decis insektisida ke dalam Sungai. Proses menuangkan bahan kimia jenis decis insektisida sebanyak 1 (satu) tutup botol decis insektisida tersebut dilakukan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali hingga bahan kimia jenis decis insektisida habis;

Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah sungai yang telah dituang bahan kimia jenis deciss insekstisida sambil mengumpulkan udang yang sudah mengapung di sungai. Dari penangkapan udang menggunakan bahan kimia jenis decis insektisida tersebut, Terdakwa berhasil mengumpulkan sejumlah 1,1kg (satu koma satu kilo gram) udang. Kemudian Terdakwa menjual udang tersebut dengan harga Rp.54.000. (Lima puluh empat ribu rupiah);

Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari Tahun 2024 Terdakwa kembali ke sungai Wilturian yang berada di desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Siemulue untuk menangkap udang dengan menggunakan bahan kimia jenis decis insektisida. Namun perbuatan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Terdakwa tidak enak badan lalu Terdakwa berjalan pulang;

Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa berhenti di depan kebun saksi Yen Amin Bin Alm Arsin dan meminta korek untuk bakar Rokok, lalu saksi Yan Amin Menanyakan “ada keperluan apa kesini?” lalu Terdakwa menjawab “ingin menangkap Burung”. Lalu tidak berselang lama terdakwa pergi. Saksi Yen Amin Bin Alm Arsin kemudian menuju Sungai dan menemukan 11 (sebelas) ekor udang yang mati. Setelah itu, Saksi Yen Amin Bin Alm Arsin memberitahukan kepada Saksi Edison bahwa Terdakwa menangkap ikan menggunakan bahan kimia;

Bahwa kemudian Terdakwa dikejar oleh Saksi Edison, Saksi Darsam, Saksi Relika dan Saksi Andi Mulya dan dihentikan di jalan yang berada di Desa Situbuk, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue dan ditemukan 2 (dua) botol bahan kimia yang berjenis decis insektisida di dalam penguasaan Terdakwa;

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor: LAB : 845/KTF/2024 yang dikeluarkan pada hari Jumat Tanggal 1 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh AKBP Hendri D. Ginting, M,Si dan Kompol Rafles Tampubolon.M,Si. Terhadap  barang bukti II yaitu 1 (satu) Botol Plastik Bertuliskan Decis yang berisikan cairan ditemukan racun Insektisida dengan bahan aktif Deltamethrin. Sedangkan pada barang bukti I 1 (satu) wadah Plastik berisikan 5 ekor Udang yang disita penyidik dari tersangka Jarman Bin Alm Hasan tidak ditemukan bahan beracun atau berbahaya;

Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. Chaliluddin, S.Pi., Msi, dosen pada Prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Kelautan dan Perikanan, Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, penggunaan bahan kimia jenis decis insektisida dalam penangkapan ikan merupakan hal yang dilarang penggunaannya serta decis insektisida merupakan salah satu jenis bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan dan udang serta biota lainnya dan jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama dan terus menerus akan berdampak pada Kesehatan manusia.

------------ Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------

                                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sinabang, 20 Maret 2024

Penuntut Umum

 

`

 

Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.

 Ajun Jaksa Madya Nip.199610162020121012

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya