Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
YOGI SUCI RAMADANI Bin (Alm) MARKUDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-423/L.1.23/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SUCI RAMADANI Bin (Alm) MARKUDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa Agung

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jln. Tengku Diujung No. 18 Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue

Telp/Fax : 0650-21058 / 0650-21456.

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-05/Eoh.2/SML/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan   

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

YOGI SUCI RAMADANI Bin Alm. MARKUDING;

1109010512030001;

Kuta Padang

21 Tahun / 05 Desember 2003

Laki-Laki;

Indonesia;

Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue;

Islam;

Belum bekerja;

SD (tidak tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Ditangkap dan ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB (malam hari) terdakwa masuk tanpa izin ke Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di Doorsmer tersebut terdakwa berusaha untuk mengambil sepeda motor merek HONDA CRF 150L menggunakan beberapa kunci seperti tang dan obeng yang terdakwa ambil dari atas meja Doorsmer, namun terdakwa tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk SCOOPY berwarna PUTIH HITAM dengan Nopol BL 4268 CN dengan Nomor Rangka MH1JM311XJK786651 dan Nomor Mesin JM31E1782661 beserta anak kunci yang sudah melekat pada sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan agar tidak menimbulkan suara dan setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung menyalakan sepeda motor menggunakan anak kunci yang sudah melekat lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Hadi Sumardin sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi Hadi Sumardin mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------

 

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa masuk tanpa izin ke Doorsmer (tempat cuci motor) milik Saksi Solihin yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di Doorsmer tersebut terdakwa berusaha untuk mengambil sepeda motor merek HONDA CRF 150L menggunakan beberapa kunci seperti tang dan obeng yang terdakwa ambil dari atas meja Doorsmer, namun terdakwa tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk SCOOPY berwarna PUTIH HITAM dengan Nopol BL 4268 CN dengan Nomor Rangka MH1JM311XJK786651 dan Nomor Mesin JM31E1782661 beserta anak kunci yang sudah melekat pada sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan agar tidak menimbulkan suara dan setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung menyalakan sepeda motor menggunakan anak kunci yang sudah melekat lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Hadi Sumardin sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi Hadi Sumardin mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------

 

 

Sinabang, 10 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199610162020121012

 

Pihak Dipublikasikan Ya