Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Snb Parman bin Abd Manaf Sofyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parman bin Abd Manaf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI RUSTIKA, S.H.Parman bin Abd Manaf
2HERMAN HIDAYAT, S.HParman bin Abd Manaf
Tergugat
NoNama
1Sofyan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah perkebunan, ukuran panjang 100 m2dan Lebar 50 m2dengan luas 5000 m2 (Lima Ribu Meter Persegi), yang terletak di Gunung Balok Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue adalah hak milik pergugat.

 

  1. Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat.

 

  1. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut  semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun milik penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah perkebunan ukuran panjang 100 mdan Lebar 50 mdengan luas 5000 m2 (Lima Ribu Meter Persegi), yang terletak di Gunung Balok Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

  1. :

ApabilaYang MuliaMajelis Hakim yang memeriksadanMengadiliperkaraini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak