Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I yang secara sengaja dan sadar mempersyaratkan persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286, Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286 dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal Pasal 44 ayat (9); Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I yang menolak sanggah penggugat meskipun Tergugat I mengetahui persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286, Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286 dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal 44 ayat (9); Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat II yang tidak menolak hasil pemilihan meskipun mengetahui penyimpangan persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286, Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286 dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta Mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang bibit pinang-pinang betara merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal 44 ayat (9); Juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Ganti Rugi Materiil dan Inmateriil kepada penggugat sebesar Rp. 130.882.000,- ( Seratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat (CV. Olivia Agroindo Sejahtera) dan permohonan maaf melalui media masa yaitu Koran Harian Serambi Indonesia terbitan Aceh selama 2 (dua) hari berturut-turut full color yang redaksioner kalimat permohonan maafnya disusun oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Sinabang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |