Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Snb |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Joshua Jhon Taylor |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian R.I c.q KAPOLDA Aceh c.q KAPOLRES Simeulue | 2 | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres cq Kasatreskrim Polres Simeulue Simeulue cq. Kasatserse krimum cq. Tim Penyidik Perkara Pidana |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Pemohon mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan perkara aquo
- Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum atau Cacat secara Hukum penyitaan yang dilakukan oleh termohon I dan termohon II. Sehingga bertentangan dengan pasal 39 KUHAPidana;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan seluruh benda-benda yang telah disita kepada para Pemohon
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon membayar kerugian yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |