INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2021/PN Snb | Nurma Minda | OSI SAFIANITA Binti JAHIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Snb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 94.199.500,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap :
3.1. 1 (satu) Unit Rumah Permanen yang terletak di Desa Lakubang Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue dengan ukuran Panjang 9 Meter, dan Lebar 7 Meter dengan luas 63 Meter persegi. Dengan batas-batas adalah :
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa :
4.1. Kerugian Materiil (nyata) sejumlah Rp. 94.199.500,- (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
4.2. Kerugian Immateriil berupa uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit vooerbaar bij voorrraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |