Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Snb JUFRI Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUFRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika S.HI.,CPM.,CPrM.,CPCLEJUFRI
Tergugat
NoNama
1Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian jual beli 1 (satu) unit mobil Dump Truk BL 8357 LU, Nomor Rangka : MHMFE 349 HGR 021869, Nomor Mesin : 4D34D BX1601, antara Penggugat dan Tergugat-I.
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservartoir Beslagh) atas objek harta Tergugat yaitu :
 
3.1. 1(satu) unit mobil Dump Truk dengan nomor Polisi BL 8357 LU, Nomor Rangka : MHMFE 349 HGR 021869, Nomor Mesin : 4D34D BX1601
 
3.2. 1 (satu) petak tanah beserta kebun kelapa sawit dengan ukuran Panjang 50 meter persegi, lebar 25 meter persegi, seluas 1.250 meter persegi. Yang terletak di Desa Suak Lamatan Kecamatan teupah Selatan Kabupaten Simeulue, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Sungai
- Selatan berbatas dengan tanah Ismail
- Timut berbatas dengan jalan suak lamatan-nancawa
- Barat berbatas dengan sungai
 
3.3. 1 (satu) petak tanah sawah dengan ukuran Panjang 200 meter persegi, lebar 18 meter persegi, seluas 3.600 meter persegi. Yang terletak di Desa Suak Lamatan Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Amran
- Selatan berbatas dengan tanah Zulhaidi
- Timut berbatas dengan jalan
- Barat berbatas dengan jalan irigasi
 
3.4. 1 (satu) unit Bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 7 meter persegi, lebar 6 meter persegi, seluas 42 meter persegi. Yang terletak di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue.
 
4. Menetapkan bahwa Tergugat-I melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil (nyata) sebesar Rp. 144.135.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 531.200.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
 
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan atas gugatan ini Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Negeri Sinabang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak