Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2022/PN Snb PT KASAMA GANDA BUPATI KABUPATEN SIMEULUE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2022/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KASAMA GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudarma SHPT KASAMA GANDA
2Aidul Akbar Hamonangan Siregar, S.H.PT KASAMA GANDA
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN SIMEULUE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrinudin, S.H.,M.H.BUPATI KABUPATEN SIMEULUE
2Ales Suandi, S.H.BUPATI KABUPATEN SIMEULUE
3Asmir Ismawan, S.H.BUPATI KABUPATEN SIMEULUE
4Raihan, S.H.IBUPATI KABUPATEN SIMEULUE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beritikad baik  (good opposant);
3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
4. Menyatakan perbuatan Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
 
5. Menyatakan : 
1). Surat Permohonan Eksekusi, tanggal 30 September 2022, yang diajukan oleh Terlawan adalah cacat hukum dan tidak sah;
2). Penetapan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 17 Nopember 2022, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3). Surat No. W1.U9/956/HK.02/10/2022, tanggal 13 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinabang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4). RELAAS PANGGILAN SIDANG AANMANING Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 19 Oktober 2022, dan Relaas Panggilan Sidang Aanmaning berikutnya, yang dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus adalah tidak sah dan batal demi hukum.
6. Membatalkan Penetapan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.SNB, tanggal 17 Nopember 2022, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang;
7. Membatalkan dan/atau menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 April 2022 Nomor : 1075 K/PDT/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 25 Oktober 2021 Nomor : 88/PDT/2021/PT.BNA jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang tanggal 19 Juli 2021 Nomor : 2/Pdt.G/2020/PN.Snb, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak