Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Snb 1.Mendi Omega, SM
2.Andri Gunawan, YS
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resor Simeulue, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Simeulue Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mendi Omega, SM
2Andri Gunawan, YS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resor Simeulue, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Simeulue
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peraperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan Para Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Kap/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penahanan Para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan nomor: SP. Han/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Han/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 27 Mei 2025 adalah tidak sah, oleh karenanya Termohon segara melepaskan Para Pemohon dari Tahanan;
  4. Menyatakan Penggeledahan di rumah Para Pemohon pada tanggal 26 Mei 2025 yang dilakukan Termohon tidak sah;
  5. Menyatakan Penyitaan atas barang-barang milik Para Pemohon tidak sah;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merek vivo tipe Y28 warna hijau zamrud kepada Pemohon I dan 1 (satu) buah handphone merek infinix type Hot 30i warna orange, 1 (satu) buah hanphone merek oppo reno 7 warna orange, serta 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam bertuliskan nama ANDRE dan HUMAS POLRI diatas kantong depan kiri kanan baju dan bertuliskan HUMAS POLRI kepada Pemohon II;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengganti kerugian atas kehilangan perhiasan istri Pemohon II berupa emas seberat 24,85 (Dua Puluh Empat koma Delapan Lima) gram;
  8. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon pada tanggal 29 Mei 2025 batal;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan dan penahanan tidak sah;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya